Thursday, February 21, 2019

KONSEP TAURAT DALAM PL


PENDAHULUAN
Kata dasar untuk hukum adalah Torah, yang berarti mengarahkan dan mengajar. Jadi arti dasarnya adalah pengajaran. Pengajaran di sini sama sekali tidak terbatas pada lingkungan hukum; pengajaran ini  diberikan oleh para ayah (Ams. 3:1; 1:8), oleh orang-orang yang bijak (Ams. 13:14), oleh nabi-nabi (Yes. 1:10), tetapi terutama oleh Allah dan Musa sebagai perantara (II Taw. 33:8). Taurat dalam Perjanjian Lama terdiri dari 5 Kitab yaitu Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan dan inilah yang disebut sebagain Taurat. Namun jika kita melihat realita yang ada sekarang ini Taurat itu hanya dipahami oleh sebagaian besar orang hanya sebatas kesepuluh Firman dalam Keluaran 20:1-17, yang selalu diperdengarkan dalam ibadah hari minggu.
Oleh karena banyak pemahaman mengenai Taurat, maka perlu kita melihat bagaimana konsep Taurat itu jika dilihat dari pandangan Perjanjian Lama. Dalam hal ini akan mengantar kita kepada pemahaman mengenai hukum Taurat itu.

KONSEP TAURAT DALAM PL
A.            Pengertian Taurat
Kata Taurat berasal dari Bahasa Ibrani tora yang artinya ialah hukum, pengajaran, dan petunjuk yang diterjemahkan dalam Perjanjian Baru oleh kata Yunani nomos (misalnya Mat. 5:17; Luk. 16:17; Kis. 7:53; dan 1 Kor. 9:8). Taurat adalah bagian terpenting dari kanaon Yahudi. Kelima kitab pertama dalam Perjanjian Lama yakni Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan dan Ulangan disebut sebagai Taurat. Dalam bahasa ingris kelima kitab ini disebut sebagai pentateuch, suatu kata yang berasal dari bahasa Yunani Pentateukhos.[1] Dari kelima kitab itu penuh wibawa, jauh melebihi kumpulan kitab yang lain. Taurat merupakan bukan suatu kitab undang-undang yang beku, melainkan suatu petunjuk hidup yang dinamis dan perlu direnungkan dan perlu ditafsirkan ulang dalam setiap situasi baru. Demikianlah sifat “petunjuk” tetap merupakan sifat khas tora. Itu juga sebabnya inti perintah dapat dipelihara agar bentuk peraturan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlainan atau perlu dipertajam.[2]
Christopher Wright berpendapat bahwa Hukum Taurat adalah pemberian hukum Allah dan tuntutan perjanjian Allah. Allah berada di atas dan di balik hukum Taurat, sehingga memelihara hukum Taurat bertujuan “mengenal Allah” dalam hubungan perjanjian yang pribadidalam arti itu, hukum Taurat adalah benar-benar kehidupan. Dengan hidup seperti yang diperinyahkan Allah, Israel akan menjadi bangsa yang diinginkan-Nya dan menggenapi rencananya dalam dunia (Kel. 19:5-6).
Menurut William Dyrness, hukum taurat merupakan ungkapan perjanjian dan senantiasa tidak sepenting perjanjian. Maksudnya, hukum taurat harus mengungkapkan sifat kehidupan dalam perjanjian. Pemberian hukum taurat itu merupakan sebagian dari pemberian diri Allah sendiri kepada umat-Nya dalam perjanjian dan menyatakan maksud-maksud kasih yang sama (lih. Kel. 19:5-6). Dasar hukum dalam maksud-maksud perjanjian Allah itu penting untuk dapat memahami hukum taurat dengan tepat. Jadi hukum taurat menunjukkan kepada bangsa itu perilaku bagaimana yang sesuai dengan kedukaan mereka sebagai kepunyaan Allah. Pemberian taurat yang pada permulaannya disertai perjanjian itu merupakan suatu penyingkapan sebelum merupakan suatu pengajaran. Israel tidak mematuhi hukum taurat untuk menjadi umat Allah, tetapi justru karena sudah menjadi umat Allah.[3] Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hukum Taurat itu merupakan suatu perjanjian yang dianugerahkan oleh Allah yang berisi pengajaran kepada manusia bagaimana hidup berkenan kepada-Nya.

B.            Kumpulan Hukum Yang Disebut Sebagai Taurat
1.             Dasa Titah
Menurut cerita peristiwa di Sinai, Dasa Titah atau kesepuluh Firman diberikan oleh Tuhan Allah kepada Israel (Kel. 20:2-17; Ul. 5:6-21). Meskipun Musa menjadi perantara, sebagaimana namanya dipakai untuk menyebut hukum-hukum yang lain, namun perannya dalam pemberian Dasa Titah adalah minimal. Titah itu dikatakan telah diucapkan dan dipahatkan dalam loh batu oleh Allah sendiri, sehingga dianggap mutlak dan lengkap, sebagaiman dinyatakan dalam Ulangan: “Firman itulah yang diucapkan TUHAN..... dan tidak ditambahkan-Nya apa-apa lagi” (Ul. 5:22). Dasa Titah merupakan ringkasan yang sederhana tetapi menyeluruh tentang ketentuan-ketentuan hakiki hubungan perjanjian dan membatasi tingkah laku yang sesuai dengan keanggotaan umat Allah. Dengan kata lain,, Dasa Titah adalah kebijaksanaan yang menentukan etos dan arah dari semuaundang-undang terinci lainnya.[4]
2.             Kitab Undang-undang Perjanjian
Kitab undang-undang Perjanjian (Kel. 20:22-23:19) terkait erat dengan kisah perjanjian (bdn. Kel. 24:7). Kitab tersebut dibuka dengan semacam mukadimah tentang hubungan anta Tuhan dengan umat, Tuhan yang “berbicara dengan kamu dari langit”, sebagai Allah yang kudus.[5]
Ada banyak penelitian dan perdebatan mengenai bagian-bagian Kitab Perjanjian itu: Apakah pada awal mulanya hukum-hukum itu terpisah, dan kalu demikian pada tahap apa dan oleh siapa bagian-bagian itu disunting dalam bentuknya yang sekarang. Tetapi umumnya disepakati, Kitab Perjanjian adalah kumpulan hukum yang paling tua dalam Perjanjian Lama.[6]
3.             Undang-undang Imamat
Undang-undang dalam kitab Imamat, tidak lagi terkaitdengan perjanjian di Sinai, tetapi terkai denga hidup di tanah yang dijanjikan.  Namun, hal itu hanya berhubungan antara umat dan Tuhan, yang kini berintikan pada ibadah. Sebagai besar hukum-hukum itu merupakan pengetahuan jabatan pada imam.[7]
4.             Kumpulan Ulangan
Dalam pidato pidato Musa itu tertera Kesepuluh Firman (Ul. 5:6). Kitab undang-undang Ulangan (Ul. 1-11) merupakan renungan atas riwayat umat Allah setelah hukuman jatuh dengan hilangnya kerajaan Utara dan Yehuda.[8]
Nama “Ulangan” diambil dari nama Latin kitaba ini Deuteronomium yang berarti hukum kedua . maksudnya bukanlah hukum yang baru melainkan yang mengulang daan menguatkan hukum yang lenih dahulu. Kitab Ulangan disebut juga “hukum yang dikhotbahkan” dan memang itulah yang dikatakan dalam Ualanga 1:5. Hal itu memperlihatkan bahwa hukum itu lebih daripada sekedar legalisme bagi Israel, dan benar-benar merupakan roti kehidupan mereka. “ Perkataan ini bukanlah perkataan hampa bagimu, tetapi itulah hidupmu” (Ul. 32:47).[9]

C.            Kumpulan Hukum-hulum
Semua hukum itu dinyatakan pada waktu pembentukan perjanjian Allah Di Gunung Sinai, dan semua disampaikan dengan perantaraan Musa. Hukum-hukum Allah merupakan piagam yang bersatu padu dan seragam. Berikut diperlihatkan kersatuan itu dari segi-segi utama; urutan yang sembarang dapar dibenarkan. [10]
1.      Seluruh hukum Taurat “diberi” pada waktu penyataan dasar di atas puncak “gunung Allah”, yakni gunung Sinai atau Herob pada lereng atau kaki gunung itu. Gunung inilah satu-satunya yang menjadi tempat pancaran undang-undang Tuhan! Jika menurut arus kesaksian yang terpenting dalam tradisi Sinai, perjanjian Allah telah diikat di tempat yang satu, pastilah segala hukum perjanjian (bdn. Kel. 34:28) itu pun telah diberi di sana. Hanya hukum secara langsung (atau tidak langsung) berasal di Sinai itulah yang beribawa di Israel.
2.      Seluruh hukum Taurat itu telah diberi dengan perantaraan seorang manusia yang terpilih dan tertentu dan terpilih, yakni Musa. Dialah satu-satunya yang menjadi “saluran” untuk penyataan kehendak Allah. Segenap Kitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru mendengungkan pengakuan ini: hanya “hukum-hukum Musa” itulah yang beribawa di Israel.
3.      Seluruh Hukum Taurat telah diberikan kepada umat Israel sebagai penyataan dan Firman Tuhan. Allah mereka sendiri. Itulah sebabnya mengapa hukum Taurat beribawa di Israel.
4.      Seluruh hukum Taurat diberi denga serentak, dan berlaku tetap untuk selama-lamanya. Umat Israel percaya bahwa Allah memberi hukum-hukum yang sempurna (Mzm. 119). Jadi pastilah hukum Taurat pun bersifat tunggal, lengkap, cukup, dan adil sehingga beribawa bagi Israel turun temurun.
5.      Hukum Taurat diberikan sebagai undang-undang untuk umat Israel dan bukan kepada bangsa-bangsa lain. Di sudut pandang lain, Taurat diberikan Tuhan sebagai bagian dari perjanjian yang diikat-Nya dengan Israel dan beribawa bagi orang-orang yang setia kepada-Nya di dalam umat tersebut.
6.      Selurruh Hukum Taurat itu bersifat hukum Perjanjian. Allah memberikannya untuk memelihara umat-Nya dalam perjanjian yang telah diikat-Nya.
D.            Sifat Hukum Taurat[11]
1.             Jangkauan yang Luas
hukuTaurat meliputi banyak hal dalam jangkauaanya. Pengertian yang tepat mengenai hukum Taurat menyebabkan kita mengerti bahwa seluruh kehidupan berada dalan kontrol kehendak Allah. Karena seluruh kehidupan terbuka terbuka di hadapan Allah, maka terdapatlah kaitan yang tersembunyi antara hukum yang berlaku dalam pemerintahanaa dan yang ada sangkut pautnya dengan ibadah. Jadi tujuannya adalah menghindari kesalahan-kesalahan, sehingga tercipta kebebasan untuk mengejar suatu kehidupan yang berkelimpahan. Semuanya itu dirangkumkan dalam penyataan Perjanjian Lama tentang “jalan”. Taat kepada hukum adalah suatu cara hidup, suatu cara berjalan pada jalan yang benar (Mzm.1). Atau tujuannya adalah berjalan dan hidup besama Allah, karena untuk itulah manusia diciptakan (Yes. 2:3).
2.             Imbauan yang Bersifat Pribadi
Walaupun jangkauaan hukum itu luas, imbauannya bersifat pribadi juga. Pertama-tama; ini berarti bahwa Taurat dikemukakan berdasarkan apa yang telah diperbuat Allah untuk Israel. Terminologinya bukan penjelasan hukum, melainkan imbauan yang bersifat pribadi. Terutama sekali, mereka harus ingat siapa yang telah memanggil mereka dan perbuatan-perbuatan yang besar yang telah diperbuat-Nya bagi mereka. Mereka harus ingat (sebuah kata yang penting dalam PL) DAN mematuhi kata-kata ini, karena “Akulah Allahmu dan kamulah umat-Ku” (lih. Ul. 10:16-22).
Jadi alasan yang paling kuat untuk taat kepada hukum haruslah hati yang tergugah, suatu keputusan batin dan moral yang pribadi. Dan pangsaan dari luar tidak akan pernah cukup dan juga bukan maksud Allah.
3.             Kekuatan Mutlak
Hukum Taurat juga bersifat mutlak dalam kekuatannya. Karena didasarkan atas ke3kudusan Allah jadi hukum ini menuntut kesempurnaan pada pihak umat-Nya (Im. 11:44). Jadi setiap orang yang tidak terus menaati hukum Taurat dikutuk (Ul. 27:26).
4.             Penerapan Universal
kita harus mengerti bahwa hukum Taurat berlaku untuk umum. Pada mulanya ini bererti bahwa hukum itu berlaku untuk seluruh Israel tanpa memperdulikan status sosial atau politik masing-masing. Memang benar bahwa hukum  Taurat bangsa Israel merupakan sesuatu yang unik diantara sekian bangsa di bumi, tetapi hal ini bukan karena kaitannya terbatas pada bangsa Israel itu sendiri, melainkan kerena sesungguhnya tak ada bangsa lain yang mengenal hukum yang serupa.
KESIMPULAN
Hukum Taurat itu merupakan suatu perjanjian yang dianugerahkan oleh Allah yang berisi pengajaran kepada manusia bagaimana hidup berkenan kepada-Nya. Hukum Taurat dianugerahkan oleh Allah kepada semua bangsa dalam artian berlaku untuk semua bangsa, yang dimana tujuan dari pemberian hukum Taurat ini adalah untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kita mengenal Allah dan berpirilaku yang sesuai dengan kehendak Allah. Namun perlu juga diperhatikan bahwa untuk melaksanakan hukum itu tidak seorang pun dipaksakan melainkan harus dengan kesungguhan hati.

IMPLIKASI
Yang perlu kita ingat di sini bahwa Israel kuno tidak menganggap hukum Taurat sebagai beban, melainkan sebagai pemberian anegerah, suatu kesukaan, justru karena hukum Taurat menyatakan hubungan mereka dengan Allah. Meskipun saat ini orang Kristen tidak lagi berada di baeah hukum Taurat (Rm. 3:19; 6:14), yaitu tidak terikat dengan hukum perjanjian yang lama, namun ia tidaklah “hidup di luar hukum Allah” (I Kor. 9:21), seolah-olah hukum tidak mempunyai makna lagi bagi dia. Malah, kuasa Roh Allah yang tinggal di dalamnya memungkinkan tuntutan hukum Taurat digenapi dalam kita, yang hidup menurut roh (Rm. 8:4).
Jadi di dalam PL sendiri ada kesadaran bahwa hukum Taurat yang diberikan secara unik kepada bangsa Israel, juga berlaku kepada semua bangsa, sama seperti panggilan untuk menjadi bangsa yang kudus bertujuan agar Israel menjadi suatu keimanan yang terang bagi bangsa-bangsa lain. Hukum Taurat sebagai cara untuk mengenal Allah. Jadi kita mengandaikan bahwa prinsip-prinsip dari pemberian hukum kepada bangsa Israel itu secara universal berlaku, karena Allah yang memberikan hukum itu kepada bangsa Israel dan Dialah pencipta dan penguasa semua manusia. Maka pendekatan dan pengandaiaan itu berkenan dengan implikasi hukum PL, tidak hanya dengan penerapannya.


[1] W.S Lasor, Pengantar Perjanjian Lama 1: Taurat dan Sejarah (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), 93.
[2] Chritoph Barth, Teologi Perjanjian Lama 1 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), 305-306
[3] William Dyrness, Tema-tema Dalam Teologi Perjanjian Lama (Gandum Mas, 2001), 113.
[4] Christopher Wright, Hidup Sebagai Umat Allah Etika Perjanjian Lama, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2007), 152-153.
[5] Chritoph Barth, Teologi Perjanjian Lama 1 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), 307.
[6] Christopher Wright, Hidup Sebagai Umat Allah Etika Perjanjian Lama, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2007), 154.
[7] Chritoph Barth, Teologi Perjanjian Lama 1 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), 309.
[8] Ibid.
[9] Christopher Wright, Hidup Sebagai Umat Allah Etika Perjanjian Lama, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2007), 155.
[10] Chritoph Barth, Teologi Perjanjian Lama 1 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), 311.
[11] William Dyrness, Tema-tema Dalam Teologi Perjanjian Lama (Gandum Mas, 2001), 121-123.

1 comment:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete