Monday, October 8, 2018

Rampanan Kapa'


“Rampanan Kapa’/Pernikahan Adat 
Di Toraja”



Nama : Krisnataniel
RAMPANAN KAPA’
(Perkawinan adat di Tana Toraja.)

Perkawinan yang di namai Rampanan kapa ‘di Tana Toraja merupakan suatu adat yang paling di muliakan oleh masyarakat Toraja karena di angap sebagai panglkal dari terbentuknya atau tersusunnya kebudayaan manusia seperti pula pda suku-suku lain di Indonesia .

Jikalau kita memperhatikan proses perkawinan yang di namakan Rampanan Kapa’ itu di Tana Toraja yang di lakukan menurut adat Toraja maka tampak perbedaan antara proses perkawinan di daerah lain Karena yang melakukan atau memghadapi serta mensahkan perkewinan di Tanan Toraja bukanlah penghulu/pemimpin agama tetapi di lakukan oleh pemerintah ada’namum  sebenarya perkainan itu di asuh atau di atur oleh aturan-atiran ynag bersumber dari ajaran sukaran aluk /aluk Todolo yang di namakan aluk Rampanan Kapa’.

Aluk Ranpanan Kapa;lasim pula di sebut ada Rampanan kapa‘adalah salah satu hal yang terpentimg di dalm ajaran sukaran aluk waktu nenek petama manisua menerima sukaran aluk yang bernasma Datu Laukku di atas langit bagi manusia yang perkawinannya di hadapi sendiri loh Puang Matua (Sang Pencipta) dan merupakan pula perkawinan yang pertama.

Dalam satu perkawinan di Tana Toraja tidak di adakan kurban persembahan dan sajian persembahan seperti dalam menyelamati peristiwa-peristiwa lain umpamanya membangun rumah menyelamti keadaan  Tanaman dan hewan ternak dan kelahiran manusia dan lain2.Karena p[erkawinan di Tana Toraja adalah semata-mata adanya persetujuan kemudian persetujuan itu di sahkan dengan satu perjanjian di hadapan Pemerintah adat dan seluruh keluarga yang telah terdapat aturan dan hukum-hukum yang di bacakan dalam perjanjian itu sebagi sangsi dari perjanjian perkawinan,jadi kenyataannya perkawinan di Tana Toraja  di laksanakan hampir sama dengan pelaksanan perkawinan pada kantor pemerintah .

Karena Perkawinanddi Tana Toraja sangat di pengaruhi oleh ketentuan-ketentuan adat yang berpangkal pada adanya kasta susunan tana’ ( kasta) seseorang karena tiap-tiap kasta atau tana’ di Tana Toraja ada ketentuan-ketentuan aturan dan hukum sebagai jaminan dari tiapadanya perkawian karena akan menjadi hukuman bagi yang bersalah jikalau itu perkawinan itu mengalami perceraian dan ketentuan dari masing-masing kasta itu di jadikan pedoman dalam penyelesaian dan menjatuhkan dari pemerintah adat.

Bahwa yang sangat penting dalam masing-masingtingkatan kasta tersebut di atas adalah adanya ketentuan nilai-nilai masimg-masing tana’ yang di tetapkan dalam jumlah ekor kerbau yang tanduknya satu tapak tangan di atas pergelangan tangan dengan umur kurang lebih 2 atau 3 thn makanya dari keempat tana’ bagi masyarakat toraja masimg-masing menpunyai nilai dengan tingktan masing-masing :

A.    Tana’ bulaan adalah kasta dari orang –orang yang berasal dari golongan bangsawan tinggi yang nilai tana’nya 12-24 ekor kerbau .tedong sangpala’( tanduk satu tapak tangan di atas pergelangan dengan umur kurang lebih 2-3 thn )
B.     Tana’ bassi  ialah kasta orang-orang yang berasal dari golongan bangsawan menengah yang nilai tana’nya 6 ekor  kerbau, tedong sangpala’
C.     Tana’ karurung ialah kasta orang-orang dari golongan rakyat kebanyakan /merdeka yang nilai tana’nya 2 ekor kerbau , tedong sangpala.
D.    Tana’ kua-kua orang –orang dari golongan hamba sahaya yang nilai tana’nya bukan dengan dilai kerbau tetapi dengan nilai seekor babi betina yang sudah pernah beranak di namakan bai doko

Disamping keempat susunan tana’ atau kasta tersebut diatas ada pulah daerah yang hanya pergunakan tiga susunan kasta karena di pengaruhi oleh aluk sanda saratu yaitu ajaran aluk dari puang to manurun tamborolangi’ dan hanya berlaku di daerah adat tallu lembangna sekarang ini susunan tana’ sebagai berikut.

  1. Tana bulaan untuk turunan puang tomanurun
  2. Tana’ bassi untuk turunan bangsawan yang bukan turunan puang tomanurun
  3. Tana’ karurung untuk turunan rakyat kebanyakan /rakyat banyak serta hamba sahaya yang menurut ajaran aluk sanda saratu seluruhnya itu adalah pengabdi dari tana’ ( bulaan dan tana’ bassi ) .  yang kesemuannya dinyatakan sebagai pengabdi kepada tana’ bulaan dan tan’ bassi

Jadi menurut susunan kasta dalam ajaran aluk sanda saratuk tidak ada rakyat merdeka yang sebenarnya karenan semua rakyat ang bukan berkasta tanan’ bulan semata- mata . Tetapi menurut sejarah daerah adat kapuangan sebelum tersebarnya aluk saanda saratu’ dahulunya juga memakai empat susunan tanak yang masing mempunyai peninggalan-peninggalan sampai sekarang didaerah adat kapuangan umpamanya  daerah  lion ,lemo dan rorre dari makale /daerah adat kapuangan basse kakanna masih mempergunakan susunan tana’ tersebut diatas begitu pula didaerah batu aluh disangalla’/ daerah adat kapuangan basse tangganamasih mempergunakan juga keempat susunan tanak tersebut diatas. 


Disamping menjadi redomane dalam hal perkawinan dan pemerintahan adat tana-tana’ tersebut juga diatas tana’itu menjadi dasar penilaian seseorang dimasyarakat kemudian hari setelah orang itu mati karena penilaian itu pun menjadi dasar didalam penentuan tingkatan upacara pemakaman umpamanya seseorang dari kasta tana’ bassi tidak dapat diupacarakan menurut tana’bulaan tetapi dapat turun pada upacara pemakaman serendah –rendahnya .

Begitu pula dengan kasta tanan’ karurung atau tana’ kua-kua tak dapat diupacarakan lebih dari uacarah pemakaman tingkatan kastanya karena menurut adat toraja seseorang tidak dapat melampau haknya dan kedudukanya dalam masyarakat namun dapat turun dibawaw daripada haknya dan kedudukanya

Demikianlah susunan tana’ (KASTA) Dalam masyarakat toraja yang merupakan masalah yang mengankut pembangunan masyarakat dan penrntuann jabatan –jabatan pemerintahan adat yang pada garis besarnya digolongkan sebagai berikut :

1.1)Kasta tana’ bulaan adalah kasta yang menjabat ketua /pemimpin dan anggota pemerintahan adat umpamanya jabatan puang ,ma’dika dan sokkong bayu.
2.2) Kasta tana’ bassi adalah sebagai kasta yang menjabat pembantu atau anggota pemerintahan adat yaitu jabatan –jabatan toparrenge’-toparengge’,tobarak dan anak patalo.
3.3) Kasta tana’ karurung adalah kasta yang menjabat –jabatan pembantu pemerinta adat serta menjadi petugas atau pembina aluk todolo untuk urusan aluk patuon ,aluk tanaman yang dinamakan toindo’ atau toindo’padang
3.4) Kasta tana’ kua-kua adalah kasta yang menjabat –jabatan petugas atau pengatur pemakaman atau kematian yang dinamakan tomak balun atau toma’kayo (TOMEBALUN –MEMBUNGKUS ) orang mati dan juga sebagai abdi / hamba dari tana’bulaan dan tansa’ bassi .

Kesemua jabatan –jabatan tersebut diatas adalah semuanya merupakan tugas daa jabatan turun –temurun yang diariskan pada mesing –masing keluarga yang bersangkutan dari masing –masing tongkonan.

CTana’ karurung adalah kasta dari orang –orang yang golongan dari kebabyakan /merdeka yang nilai tana’nya dua ekor kerbau  tedong sangpala’ .
D tana’ kua-kua ialah orang –orang dari golongan sahaya yang nilai tana’nya bukan dari nilai kerbau tetapi dengan seekor babi betina yang sudah pernah beranak namanya babi doke..

Disamping keempat  golongan tana’ (Kasta) Tersebut diatas adapula daerah yang hanya pergunakan hanya tiga susunan kasta karena dipengaruhi oleh alu’ sanoasaratu’ yaitu ajaran aluk dari puang tomarusun tamboro langit dan hanya berlaku didaerah tallu lembangnasekarang ini dengan susunan tana’ sebagai berikut :

  1. tana’ bulaan untuk turunan puang tomanurun .
  2. tana’ bassi untuk turunan bangsawan yang bukan turunan puang  Tomanurun.
  3. Tana’ karurung untuk turunan rakyat kebanyakan /rakyat banyak serta hamba sahaya yang menurut ajaran aluk sanda saratuk seluruhnya itu adalah mengapdi dari tana’ bulaan dan tana’ bassi .

0 komentar:

Post a Comment