Di Toraja”
Nama : Krisnataniel
RAMPANAN KAPA’
(Perkawinan adat di Tana
Toraja.)
Perkawinan yang di namai Rampanan
kapa ‘di Tana Toraja merupakan suatu adat yang paling di muliakan oleh
masyarakat Toraja karena di angap sebagai panglkal dari terbentuknya atau
tersusunnya kebudayaan manusia seperti pula pda suku-suku lain di Indonesia .
Jikalau kita memperhatikan proses
perkawinan yang di namakan Rampanan Kapa’ itu di Tana Toraja yang di lakukan
menurut adat Toraja maka tampak perbedaan antara proses perkawinan di daerah
lain Karena yang melakukan atau memghadapi serta mensahkan perkewinan di Tanan
Toraja bukanlah penghulu/pemimpin agama tetapi di lakukan oleh pemerintah
ada’namum sebenarya perkainan itu di
asuh atau di atur oleh aturan-atiran ynag bersumber dari ajaran sukaran aluk
/aluk Todolo yang di namakan aluk Rampanan Kapa’.
Aluk Ranpanan Kapa;lasim pula di sebut
ada Rampanan kapa‘adalah salah satu hal yang terpentimg di dalm ajaran sukaran
aluk waktu nenek petama manisua menerima sukaran aluk yang bernasma Datu Laukku
di atas langit bagi manusia yang perkawinannya di hadapi sendiri loh Puang
Matua (Sang Pencipta) dan merupakan pula perkawinan yang pertama.
Dalam satu perkawinan di Tana Toraja
tidak di adakan kurban persembahan dan sajian persembahan seperti dalam
menyelamati peristiwa-peristiwa lain umpamanya membangun rumah menyelamti
keadaan Tanaman dan hewan ternak dan
kelahiran manusia dan lain2.Karena p[erkawinan di Tana Toraja adalah
semata-mata adanya persetujuan kemudian persetujuan itu di sahkan dengan satu perjanjian
di hadapan Pemerintah adat dan seluruh keluarga yang telah terdapat aturan dan
hukum-hukum yang di bacakan dalam perjanjian itu sebagi sangsi dari perjanjian
perkawinan,jadi kenyataannya perkawinan di Tana Toraja di laksanakan hampir sama dengan pelaksanan
perkawinan pada kantor pemerintah .
Karena Perkawinanddi Tana Toraja sangat di pengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan adat yang berpangkal pada adanya kasta susunan tana’ (
kasta) seseorang karena tiap-tiap kasta atau tana’ di Tana Toraja ada
ketentuan-ketentuan aturan dan hukum sebagai jaminan dari tiapadanya perkawian
karena akan menjadi hukuman bagi yang bersalah jikalau itu perkawinan itu
mengalami perceraian dan ketentuan dari masing-masing kasta itu di jadikan
pedoman dalam penyelesaian dan menjatuhkan dari pemerintah adat.
Bahwa yang sangat penting dalam masing-masingtingkatan
kasta tersebut di atas adalah adanya ketentuan nilai-nilai masimg-masing tana’
yang di tetapkan dalam jumlah ekor kerbau yang tanduknya satu tapak tangan di
atas pergelangan tangan dengan umur kurang lebih 2 atau 3 thn makanya dari
keempat tana’ bagi masyarakat toraja masimg-masing menpunyai nilai dengan
tingktan masing-masing :
A.
Tana’ bulaan adalah
kasta dari orang –orang yang berasal dari golongan bangsawan tinggi yang nilai
tana’nya 12-24 ekor kerbau .tedong sangpala’( tanduk satu tapak tangan di atas
pergelangan dengan umur kurang lebih 2-3 thn )
B.
Tana’ bassi ialah kasta orang-orang yang berasal dari
golongan bangsawan menengah yang nilai tana’nya 6 ekor kerbau, tedong sangpala’
C.
Tana’ karurung ialah
kasta orang-orang dari golongan rakyat kebanyakan /merdeka yang nilai tana’nya
2 ekor kerbau , tedong sangpala.
D.
Tana’ kua-kua orang
–orang dari golongan hamba sahaya yang nilai tana’nya bukan dengan dilai kerbau
tetapi dengan nilai seekor babi betina yang sudah pernah beranak di namakan bai
doko
Disamping keempat susunan tana’ atau kasta tersebut diatas
ada pulah daerah yang hanya pergunakan tiga susunan kasta karena di pengaruhi
oleh aluk sanda saratu yaitu ajaran aluk dari puang to manurun tamborolangi’ dan
hanya berlaku di daerah adat tallu lembangna sekarang ini susunan tana’ sebagai
berikut.
- Tana bulaan untuk turunan puang tomanurun
- Tana’ bassi untuk turunan bangsawan yang bukan turunan puang tomanurun
- Tana’ karurung untuk turunan rakyat kebanyakan /rakyat banyak serta hamba sahaya yang menurut ajaran aluk sanda saratu seluruhnya itu adalah pengabdi dari tana’ ( bulaan dan tana’ bassi ) . yang kesemuannya dinyatakan sebagai pengabdi kepada tana’ bulaan dan tan’ bassi
Jadi menurut susunan kasta dalam ajaran aluk sanda saratuk
tidak ada rakyat merdeka yang sebenarnya karenan semua rakyat ang bukan
berkasta tanan’ bulan semata- mata . Tetapi menurut sejarah daerah adat
kapuangan sebelum tersebarnya aluk saanda saratu’ dahulunya juga memakai empat
susunan tanak yang masing mempunyai peninggalan-peninggalan sampai sekarang
didaerah adat kapuangan umpamanya
daerah lion ,lemo dan rorre dari
makale /daerah adat kapuangan basse kakanna masih mempergunakan susunan tana’
tersebut diatas begitu pula didaerah batu aluh disangalla’/ daerah adat
kapuangan basse tangganamasih mempergunakan juga keempat susunan tanak tersebut
diatas.
Disamping menjadi redomane dalam hal perkawinan dan
pemerintahan adat tana-tana’ tersebut juga diatas tana’itu menjadi dasar
penilaian seseorang dimasyarakat kemudian hari setelah orang itu mati karena
penilaian itu pun menjadi dasar didalam penentuan tingkatan upacara pemakaman
umpamanya seseorang dari kasta tana’ bassi tidak dapat diupacarakan menurut
tana’bulaan tetapi dapat turun pada upacara pemakaman serendah –rendahnya .
Begitu pula dengan kasta tanan’ karurung atau tana’ kua-kua
tak dapat diupacarakan lebih dari uacarah pemakaman tingkatan kastanya karena
menurut adat toraja seseorang tidak dapat melampau haknya dan kedudukanya dalam
masyarakat namun dapat turun dibawaw daripada haknya dan kedudukanya
Demikianlah susunan tana’ (KASTA) Dalam masyarakat toraja
yang merupakan masalah yang mengankut pembangunan masyarakat dan penrntuann
jabatan –jabatan pemerintahan adat yang pada garis besarnya digolongkan sebagai
berikut :
1.1)Kasta tana’ bulaan adalah kasta yang menjabat ketua
/pemimpin dan anggota pemerintahan adat umpamanya jabatan puang ,ma’dika dan
sokkong bayu.
2.2) Kasta tana’ bassi adalah sebagai kasta yang menjabat
pembantu atau anggota pemerintahan adat yaitu jabatan –jabatan
toparrenge’-toparengge’,tobarak dan anak patalo.
3.3)
Kasta tana’ karurung
adalah kasta yang menjabat –jabatan pembantu pemerinta adat serta menjadi
petugas atau pembina aluk todolo untuk urusan aluk patuon ,aluk tanaman yang
dinamakan toindo’ atau toindo’padang
3.4)
Kasta tana’ kua-kua
adalah kasta yang menjabat –jabatan petugas atau pengatur pemakaman atau
kematian yang dinamakan tomak balun atau toma’kayo (TOMEBALUN –MEMBUNGKUS )
orang mati dan juga sebagai abdi / hamba dari tana’bulaan dan tansa’ bassi .
Kesemua jabatan –jabatan tersebut diatas adalah semuanya
merupakan tugas daa jabatan turun –temurun yang diariskan pada mesing –masing
keluarga yang bersangkutan dari masing –masing tongkonan.
CTana’ karurung adalah kasta dari orang –orang
yang golongan dari kebabyakan /merdeka yang nilai tana’nya dua ekor kerbau tedong sangpala’ .
D tana’ kua-kua ialah orang –orang dari
golongan sahaya yang nilai tana’nya bukan dari nilai kerbau tetapi dengan
seekor babi betina yang sudah pernah beranak namanya babi doke..
Disamping keempat
golongan tana’ (Kasta) Tersebut diatas adapula daerah yang hanya
pergunakan hanya tiga susunan kasta karena dipengaruhi oleh alu’ sanoasaratu’
yaitu ajaran aluk dari puang tomarusun tamboro langit dan hanya berlaku
didaerah tallu lembangnasekarang ini dengan susunan tana’ sebagai berikut :
- tana’ bulaan untuk turunan puang tomanurun .
- tana’ bassi untuk turunan bangsawan yang bukan turunan puang Tomanurun.
- Tana’ karurung untuk turunan rakyat kebanyakan /rakyat banyak serta hamba sahaya yang menurut ajaran aluk sanda saratuk seluruhnya itu adalah mengapdi dari tana’ bulaan dan tana’ bassi .
0 komentar:
Post a Comment