Wednesday, September 12, 2018

Tongkonan




" Tongkonan "




Oleh:
 Krisnataniel

T O N G K O N A N
(Rumah Adat Keluarga Toraja)


Rumah diTana Toraja selain didiami oleh manusia swama dengan rumah –rumah di daerah lain ,juga mempunyai fungsi dan peranan serta erti yang sangat penting dalam penghidupan masyarakat toraja dan merupakan hal atau masalah yang dapat dimikiri oleh setiap manusia toraja di manapun dia berada. Rumah yang bernama tongkonan itu dianggap sebagai pusaka dan hak milik turun temurun yang berasal atau berketurunan dari manusia yang pertama membangun tongkonan tersebut.

Kata tongkonan adalah kata yang berasal dari kata tongkon yang artinya duduk, yaitu mengandung arti bahwa tongkonan itu ditempati duduk untuk membicarakan dengan menyelesaikan segalah masalah yang penting –penting  Dahulu seorang yang memengang kekuasaan dengan menjabat suatu tugas ada selalu didatangi oleh masyarakat untuk meminta perinta dan petunjuk –petunjuk setiap masalah ditempat penguasa itu tinggal/diam, dimana semua orang yang datang itu duduk mendengar dan menerima perintah. Inilah permulaanya kata tongkonan ini dipergunakan untuk memberi nama rumah ilah tempat duduk atau tongkon dan tak lain dari pada rumah kediaman dari penguasa adat, yang lama kelamaan rumah itu sebagai tempat sumber kekuasaan dan sumber pemerintahan adat.
Penguasa adat yang pertama setelah meninggal dunia digantikan oleh turunanya untuk melanjutkan peranan dan kedudukan serta cara dari penguasa adat yang telah meninggal dunia sebagai penguasa adat yang pertama ,dengan menjadikan rumah dari penguasa adat itu sebagai tempat melaksanakan dan melanjutkan tugas dan kewajiban penguasa adat yang pertama dengan memusatkanya dirumah itu yang kemudian dinamakan tongkonan. Bagi bangsaan penguasa adat menjadi tongkonan itu sebagai istananya hanya saja semua turunan dari padanya atau lahir dari keturunan tongkonan itu mempunyai kewajiban yang sama memelihara kedudukan dan kekuasaan dari tongkonan tersebut.

Setelah perkembangan kemajuan masyarakat bertambah meningkat maka setiap penguasa yang mempunyai daerah kekuasaan dengan tugas dan peranan adat membuat rumah yang dinamakan pulah tongkonan karena pada waktu tinggal dirumah itu , rumah itu merupakan pulah tempat masyarakat memintah perintah dan menyelesaikan masalahnya pada penguasa adat , yang seterusnya tetap membina hak dsn kekuasaanya bagi turunannya setelah meninggal dunia.
Itulah sebabnya maka terdapat beberapa rumah dalam suatu daerah kekuasaan adat yang dinamakan tongkonan namun kemudian ternyata bahwa kekuasaan adat dari penguasa itu hanya satu maka rumah yang lain tidak mempunyai kekuasaan adat tetapi merupakan rumah atau tongkonan hanya sebagi rumah tempat membina persatuan dari turunannya serta membina warisanya ,maka mulailah terdapat rumah tongkonan yang tidak mempunyai kedudukan sebagai penguasa adat dari satu penguasa  dan hanya serbagi tempa pembinaan persatuan keluarga dan tempat pembinaan harta warisan keluarga semata –mata.

Dengan adaya perkembangan demikian terus menerus bagi setiap penguasa adat maka orang –orang lainpun yang tidak mempunyai kekuasaan adat yang membuat rumah dinamakan juga tongkonan karena sebagai tempat membina keluarga dan turunannya serta warisannya yang dipusatkan dirumah keluarga itu dan merupakan pula tongkonan dari keluarga tersebut .

Dengan demikian maka pengertian tongkonan itu adalah sebagi tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan dan harta warisan keluarga yang berketurunan dari tongkonan itu ,dan inilah seterusnya yang membentuk  kepribadian dan menyusun kebudayaan toraja dengan dasar kesatuan kekeluargaan serta kegotong royongan dimana setiap manusia toraja terikat didalamnya ,disamping peranan dan fungsi tongkonan itu sebagai sumber kekuasaan adat dan pemerintahan ada toraja.

Masyarakat toraja mengenal rumah itu dalam dua golongan yang besar yaitu:
1.         Tongkonan yaitu rumah adat keluarga toraja
2.         Banua barung –barung yaitu rumah pribadi orang toraj
1.Rumah tongkonan ini bentuknya sekarang sebagai perahu layar karena mempunyai
sejarah yang penting, yang menurut sejarah toraja adalah berasal dari penguasa –penguasa yang datang menguasai darah Tana Toraja yaitu bangsa yang berasal dari suku bangsa diluar sulawesi selatan yang datang dengan mempergunakan perahu yang dinamakan lembang mengikuti sungai –sungai yang besar dan yang terkena ialah sungai sa’dan Bahwa pada saat perahunya tak dapat lagi melayari sungai –sungai yang besar dan airnya maka sebahagian menambar perahunya dipinggir –pinggir sungai pada tebing –tebing sungai yang dilalui kemudian penghuninya berangkat berjalan kaki menuju kepegunungan untuk bertempat diam disana. Sebagian pula dari mereka itu mendengar perahunya dan kerangka –kerangkanya diangkut pulah dari kepegunungan kemudian disan dipasang kembali untuk menjadi rumah tempat mereka bernaung , yang kemudian mengikuti pembuatan rumah bemtuk dari perahu dan sebagai dasar pertama dari maka itu mempergunakan rumah yang menjulang kebelakang dan kemuka dst.

Terjadinya peran dan kekuasaan dari perahu yang sudah menjadi rumah yaitu pada saat penguasa –penguasa baru itu datang ,memilih tempat –tempat yang tinggi –tinggi dimana masyarakat sekitarnya diberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk dalan hal membina kehidupan yang kemudian tempat tinggal penguasa itu sebagai sumber perintah dan kekuasaan yang mula-mula dalam bentuk penerangan ,dan lama kelamaan setelah rumah dari perahu itu rusak dibagun kembali dan tetap mempunyai bentuk dari perahu ditempat itu dan masyarakat sekitarnya teap datang meminta petunjuk dan menerimah perintah dan kekuasaan yang oleh masyarakat sekitarnya harus menaatinya yang kemudian menjadi tongkonan sebagai yang telah diuraikan diatas, makanya jikalau kita mempelajari sejarah toraja banyak atau hampir seluruhnya tongkonan yang berkuasa dahulu kala bertempat diatas puncak –puncak gunung yang tinggi dan sampai kini banyak dikenal dengan tongkonan penyusun aturan agama dan penyusun aturan masyarakat .Pelaksanaan tugas dari tongkonan harus berdiam diempat tongkonan itu untuk membina kesatuan perintah dan kedudukan yang sangat susah dipatahkan namun sering ada tongkonan ang bersaing satusama lain  .
Begitu pula untuk memperkuat peranan dan kedudukan dari suatu tongkonan berkuasa seluruh keluarga yang bersumber atau berketurunan dari tongkonan itu diajak oleh pejabat penguasa tueut memmikirkan sebagai pembinaan martabat dan kedudukan seluruh keluarga harus bersama -sama mempunyai tanggung jawab dalam pembinaan tongkonan itu karena tidak terlepas dari martabat keluarga itu sendiri maka untuk menunjukan kebenaran hak tiap –tiap anggota keluaraga itu ialah jikalau mata diusahakan dibawa ketongkonannya untuk diupacarakan ditongkonan itu atau membuat sesuatu persoalan dalam keluarga diusahakan pemakamannya diadakan ditempat tongkonanan itu dan inilah sebagai kekuatan yang merangsang kebudayaan toraja dalam hal mengabdikan kepada tongkonanan .

DiTana Toraja sekarang ini dikenal ada beberapa tingkatan tongkonana sebagai sesuai dengan peranannya dari penguasa –penguasa yang membangun tongkonan tersebut ,masing –masing :
a.       Tongkonan layuk (maha tinggi agung ) yaitu tongkonan yang pertama-tama menjadi tempat sumber perinta dan kekuasaan –kekuasaan dengan pereturan –peraturan tertentu diTana Toraja dahulu kalah, dan tongkonan –tongkonan yang dimaksud adalah sebagai tempat pembuatan poeraturan masyarakat yang dinamakan tongkonan pesio’ aluk
b.      Tongkonan pekaindoran/pekamberan dan lasim sekarang dikenal dengan nama tongkonan kaparenggesan ,tongkonan kebarasan / tongkonan anak patalo yaitu tongkonan yang didirikan oleh penguasa –penguasa dalam masing –masing daerah untuk mengatur pemerintahan adat berdasarkan aturan dari tongkonan pesio’ aluk
c.       Tongkonan batu a’riri  (tiang batu )adalah tongkonan yang tidak mempunyai peranan hak dan kekuasaan apa-apa tetapi hanya sebagainbatu pertalian dari satu rumpun keluarga yang memjadi turunan dari yang mendirikan tongkonan itu untuk membina persatuan keluarga dan membina warisan tongkonanitu .

Ketiga bentuk tingkatan tongkonan tersebut diatas itu bangunanya sama seluruhnya yaitu berbentuk perahu layar , yang didirikan menghadap keutara namun dalam beberapa hal terdapat perbedaan kusus yang mengertikan peranan dan fungsi dari masng –masing tongkonan umpamanya tiang yang bernama ariri posih (tiang tenga)hanya untuk tongkonan layuk  dan tongkona pekaindoran / pekaamberan yang mempungai sedangtongkonan batu ariri tidak boleh begitu pula persamaan kombongan (kepala kerbau) dan ketik (yang berbentuk kepa ayam ) tidak bole dipadsang pada tongkonan batu arriri tetepi pada tongkonan layuk dan tongkonan pakaindoran / pekaamberan hal itu sebagai syarat dan terus dapat membedakan tongkonan –tongkonan itu pada waktu di lihat namun hanya sepintas lalu

 Disamping beberapa perbedaan tersebut diatas maka suatu hal yang selalu membadakan tongkonan baktu ariri  ini  antara tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran /pekaamberan dalam berbicara ialah kedua tingkata tongkonan tersebut di hormati oleh masyarakat namun bangunanya suda tidak ada tetapi tongkonan batu ariri tidak demikian dan sebagai pemujaanya hanya keluarga yang berketurunan dari tongkonanitu.

Peraturan –peraturan dalam membangun tongkonan       
            
      
  1. acara pendahuluan
bahwa sejak dari mulanya dikerjakan tongkonan tiap –tiap proses pembangunanya didahului dengan suatu acaraatau sebelum tongkoan itu dirara atau ditabiskan harus didahului dengan acara pendahuluan sebagai syarat dalam pembangunan tongkonan yang dilak sanakan dengan korban persembahan ayam atau babi yang susunanya sbb:
  a.acara mangrimpun. Acara mangrimpun adalah suatu cara permulaan dalam menghajatkan sesuati pembangunan tongkonan memurut kepercayaan aluk todolo(agamapurba toraja)dengan mengorbankan satu ekor babi sebagai korban persembahan yang maksubnya mempertinggi seluru nenek moyang dari keluarga tersebut karena akan menghajatkan pembuatan suatu tongkonan .
 b.  acara massu’duksebelum memulai pekerjaan yang pertama dalam membangun /pembaharunan tongkonan terlebi dahulu menjatukan atap –atap ruma tongkonan ruma yang akan dibaharui sebagai tanda tongkonan tersebut diatas tak dapat lagi dipertahankan bangunanya dan harus diganti dengan mengadakan persembahan satu akor babi . 
c. acara manglelleng sesudah acara massu’du (menjatukan atap) maka besoknya harinya terus dimulainya dengan menebang kayu-kayu ramuan dalam segalsa bentuk dan ukuran yang dilakukan sampai seluru ramuan tersedia yang didahului dengan mendahulukan kurban persembahan satu ekor ayam.
d. acara mangrampun kayu, setelah seluruh bahan – bahan kayu ramuan telah tersedia/ ditebang maka mulai dikerjakan pengumpulan kayu-kayu ramuan itu ketempat akan membanyun tongkonan itu dengan didahului dengan kurban persembahan satu ekor babi dimana pekerjaan ini dikerjakan dengan cara gotong royong dari seluru anggota masyarakat dalam daerah kekuasan dari tongkonan tersebut.
e.       acara manglopo’, acara ini ialah mengadakan kurban persembahan dengan satu ekor babi sebagai acara mulai mengukur dan memotong serta memotong ramuan ramuan itu oleh ahlih-ahlih bangunan ruma tongkonan serta dari orang-orang yang mengetahui syarat penempatan ujung –ujung  tiap –tiap kayu
 f. acara ma’pabendan, setelah seluru ramuan –ramuan telah selesai di susun dengan memperhatikan ujung-ujung tiap-tiap potongan kayu karena tidak dapat ada kayu yang berselang –seling susunanya umpamanya semua tiang yang berdiri haruspokoknya pada bagian dibawa, yang melintang pokoknya harus kesebelah barat dan memanjang pokognya harus keselatan .
sesudah diatur demikian maka dilakukanlah acara ma’pabendan itu dengan memperhatikan syarat–syarat pendirian rumah tongkonan seperti waktu dan hari baik haris memperhatikan peredaran bulan dilangit dan beberapa ahlih banghunan mempergunakan hari karua sombana bulan (delapan hari terbitnya bulan )serta mencari hari senin pagi /sugu dengan didahului dengan kurban persembahan satu ekor babi .
f.  acara ma’ariri posi',ariri posik (tiang tenga ) adalah tiang yang hanya diperuntukkan bagi tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran /pekamberan atau tongkonan yang mempunyai peranan dan fungsi adat derngan kurban persembahan satu ekor babi . 
g.acara ma’ palumbang pata', acara ini ialah memasang kayu bagian tenga yang memanjang dinamakan patak dan letaknya di atas tiang –tiang tenga dengan kurban persembahan satuekor babi dengan arti simbolis pula bahwa semua kayu membujur utara selatan sudah diselamati .
h.      acara ma’kemum rinding, acara ini ialah pemasangan seluruh dinding dari rumah tongkonan  dengan mengadakan kurban persembahan  satu ekor babi , dan mengartikan pula bahwa seluru macam kayu yang terpotong-potong pendek dan tidak terikat pada syarat letak ujung pokoknya suda di selamati secara simbolis.
j.acara ma’ petuo, acara ini maksudnya mendirikan /memasang tiang tenga dari badan ruma dan tempat kayu bubungan rumah dengan kurban persembahan satu ekor babi atau ayam yang mengartikan pula bahwa semua kayu kayu yang berdiri diatas badan rumah sudah diselamati secara simbolistik
i.        acra ma’babak lekok
untuk rumah tongkonan yang berkuasa  dan suda ditabiskan dan diselamati dengan upacara penabisan tertinggi yang dikatakan magrara serta suda melaksanakan upacara pengucapan syukuran yang tertinggi namanya makbuak /lapak harus memasang pintu kecil pada bagian sebelah timur tempat menyatur sajian –sajian pada setiapadanya upacara pengucapan syukur dan acara ini diadakan kurban persembahan satu ekor babi .
j.        acara ma’ luntean
acaraini ialah memasang satu tiang diatas rumah tongkonan tempat peghulu / pendeta purba berpegang /berdiri pada waktu menyucap doa dalam upacara tertinggi sera upacara penabisan tongkonan dengan kurban satu ekor babi atau ayam

a.       acara mangonok
Acara ini ialah mengatur dan merampungkan atap-atap kecil yang dinamakan tarampak dan merampungkan atap-atap besar dari rumah tongkonan dan sisah akan dipasang dengan mengadakan kurban persembahan satu ekor babi disamping itu suda menyelamati semua baban bambu yang di  pergunakan dalam pembangunan tongkonan tersebut. Bahwa acara –acara  tersebut diatas afdalah acara yang dilakukan dalam pembangunan rumah tongkonan yang berkuasa ( tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran /pekamberan )sedang acara untuk bangunan tongkonan batu ariri (yang tidak mempunyai peranan )ada bebrapa acara yang tidak dipergunakan dari acara tersebut diatas .

2. acara-acara mengahiri pembangunan rumah tongkonan
acara –acara mengahiri pembangunan rumah tongkonan adalah sebagai tanda bawa pembangunan suda selesai dan akan menghadapi upacara penabisan yang dinamakan mangrara banua /tongkonan dengan maksup agar supaya rumah ini keberkatan dari yang maha kuasa maka perlunga da pengucapan syukur , maka terlebi dahulu mengadakan upacara-upacara kusus sesuaindengan prinssip dari aluk todolo , yang sebagai berikut :
a.       acara ma’ pallin

acara ini ialah maksutnga mengadakan upacara kecil dengan kurban persembahan yang artinya mengakui bahwa selama pembangunan rumah tongkonan sering terdapat kekjeliruan dari pekerja atau silang sengketa dari pekerja –pekerja yang pelaksanaanya satu dengan kurban satu ekor ayam .

b.      acara sitama

acara sitama ialah mengadakan kurban persembahan dalam satu upacara kecil dengan kurban satu ekor ayam yang maksupnya mengakui dan memaafkan seluru kesalahan  dan silang sengketa dari seluru keluarga jikalau terjadi sejak dari perenjanaan pembangunan tongkonan itu .
c.       acara  ma’ garu ‘ga ‘

acara ini ialah mengadakan kurban persembahan satu ekor ayam dalam satu upacara kecil untuk menyelamati tempat mengatur dalam mengurus makanan dari pekerja-pekerja selama pembangunan yang umumnya tempat ini didepan dari rumah yang sedang dibangun dengan membuat pula satu pondok kecil sebagai tempat pekerja tersebut.

d.      acara massuru ‘ alang .

acara massuru’ alang ialah upacara kecil dengan kurban persembahan satu ekor ayam yaitu acara menyelamati tempat mengatur jalanya upacara dan alangnya penbangunan yang telah dilakukan dan akan dikerjakan seterusnya yang tak lain ialah lantai lumbumg padi namanya alang ,

e.       acara mangrimpung .

acara ini adalah mengadakan peringatan serta persaksian kepada leluhur yang lahir dari tongkonan tersebut bahwa pembangunan suda selesai dan kini akan menghadapi upacara penabisanya yang pelaksanaanya dengan kurban persembahan satu ekor babi .

f.       acara tammui lalanna sukaran aluk

acara ini ialah suatu upacara kecil dengan kurban persembahan satu ekor ayam yaitu dengan maksup mensyukuri terciptanya aluk todolo sebagai aluk dari masyarakat toraja dan terciptanya aturan –aturan seta adat pembanguna rumah tongkonan yang dibina dengan aluk todolo dan menjadi pegangan dari manusia .

g .acaratammui lalanna tagari sanguyun

acara ini ialah memperingati dan mensyukuri seluru bentuk-bentuk kurban persembahan kepada tiga oknom yang dipuja dan disemba karena kurban –kurban itu diterimah oleh yang dipuja dan yang disembah sejak dari permulaan pembangunan rumah tongkonan dan seterusanya yang dilaksanakan dengan kurban persembahan satu ekor ayam .
                                                                                               

g.      acara tammui lalanna kalimbuang boba

acaraini ialah mensyukuri seluru sumber mata air yang dipergunakan oleh manusia dalam pembangunan rumah tongkonan ,oleh karena air adalah factor utama dalam kehidupan manusia yang dilakukan dengan kurban persembahan satu ekor ayam .
h.      acara tammui lalanna tetean bori’ pola bulaan tasak .

acara ini ialah mensyukuri seluruh sumber harta benda termasuk emas sebagai sumberkekayaan yang kesemuanya banyak dipergunakan membiayai rumah tongkonan yang dilakukan dengan satu upacara kecil dengan kurban persembaha satu ekur ayam .

dengan selesainya acara –acara tersebut diatas maka barulah dipersiapkan upacara penabisan rumah tongkonan yang dinamakan mank rara banua /tongkonan dimana suatu keharusan dari seluruh keluarga yang keturunan dan lahir dari tongkonan turut serta mengadakan upacar pengucapan syukur tanda selesainya rumah pusakanya itu tanpa kecuali namun berada diluar daerah atau dirantau orang ,karena kewajiban ini adalah salah satu dari kewajiban manusia toraja menyapdi kepada pusaka / warisan orang tuanya dan merupakan pula tempat memperkuat persatuan dan kerukunan dari seluruh keluarga yang berketurunan dari togkonan tersebut penabisan rumah tongkonan bagi masyarakat toraja adalah kewajiban mutlak makanya penabisan itu mempunyai tingkatan sesuai dengan tingkatan dan fungsi dari masing –masing tongkonan yaitu juanya seluruhnya sama:
  1. tanda bersyukur karana selesainya pembangunan tongkonanya yang dikerjakan sejara gotong royong dari seluruh keluarga yang lahir dari tongkonanitu.
  2. tempat perkenalan dari semua keluarga yang lahir dari keturunan tongkonan tersebut yang datang berbondong-bondong membuktyikann adanya kesetiaanya , disamping itu arti pula dari mangrara tongkonan ini ialah maktoding rara (memberi tanda dengan dara)pada dahi masing-masing keluarga makanya tanpa berkenalan suda dapat mengetahui siapa-siapa keturunan dari tongkonan tersebut.
  3. bahwa keluarga yang berkerutunan dari tonkonan ituu mangadakan kurban babi beratus –ratus untuk maksutnya tanda gembira dan bertujuan akan memperlihatkan peranan bersosial kepada masyarakat, disamping itubjuga sebagai ukuran / prestige keluarga yang selesai ruma / tongkonanya itu , terutama bagi tongkonan yang berkuasa pada kesempatan ini membuktikan kewajiban bersosial  kepada masyara kat yang dikuasainya atau di pimpinya .

berdasarkan adanya tujuan –tujuan upacara mangrara banua / tongkonan tersebut diatas , maka diTana Toraja di kenal adanya empat tingkatan upacara penabisan rumah / tongkonan masing-masing :

    1. upacara yang hanya  dengan siyarat selesainya pembangunan yang nampak pada waktu sementara mengatapi rumah yaitu hanya pernyataan untuk rumah pribadi yang namanya banua barung-barung dengan upacara dinamakan makpadao para dan hanya mengorbankan satu ekor babi sekedar lauk  pauk kepada orang yang sedan menyatapi rumah tersebut .
    2. upacara untu menyabiskan / menyelamati tongkonan batu ariri dari satu rumpu keluarga yaitu tongkonan perikatan keluarga semata-mata dengan upacara yang dinamakan mangrara banua / tongkonan disanggalloi (penabisan rumah / tongkonan dengan hanya sehari upacara)  dimana seluru bkeluarga mengadsakan pengorbanan babi untuk sebahagian kurban social yang dibagi –bagikan kepada masyarakat menurut adat serta untuk lauk pauk bagi yang sementara mengatapi ruma
    3. upacaa untuk menabiskan /menyelamati tongkonan pekaindoran /pekaamberan dengan upacara yang dinamakan mangrara banua /tongkonan di tallung alloi  yaitu upacara yang memakanwaktu tiga hari upacara di mana dikurbankan babi sebanyak –banyaknya dari seluru keluarga untuk disosialkan kepada masyarakat menurut adat disamping beberapa ekor untuk sajian persembahan.

Untuk upacara mangrara banua ditallung alloi ini dilakukan dalam 3 hari berturut-terut yaitu dengan cara :
  1. hari pertama namanya ma’ tarampak yaitu secara resmi pemasangan atap kecil-kecilan namanya tarampak karena karena pada hariitu baru diadakan kurban persembahan ma’tarampak namun suda lama dipasang .
  2. hari kedua namanya makpapa ( mengatapi ) yaitu cararesmi seluruh atap baru dinyatakan dipasang karena baru pada waktu itu diadakan kerban persembahan mengatapi rumah yang sebenarnya sudah lama selesai .
  3. hari ketiga namanya ma’ tubung ( memasang bubungan ) yaitu secara resminya bubungan rumah dinyatakan dipasan karena baru pada waktu itu diadakan kurban persembahan memasang bubungan rumah namun sebenarnya suda lama pula terpasang

    1. Upacara untuk menabiskan rumah tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran/pekamberan yang telah berjasa dan bersejarah dan sudah pulah mengadakan upacara tertinggi diTana Toraja namanya bua’ atau la’pa ,dilaksanakan dengan penabisan upacara mangrara banua ditallu rarai (dikurbankan tiga macam darah yaitu kerbau,babi,dan ayam ) yang dilakukan pulah dalam tiga hari berturut- turut yang prosesnya sama dengan upacara mangrara banua ditallung alloi tersebut diatas ,hanya saja pada upacara mangrara banua ditallung alloi pada upacara mangrara banua ditallu rarai ini dikurbankan kerbau setinggi –tingginya 3 ekor dan sekurang –kurangnya 1 ekor tetapi babi tidak terbatas seperti pulah pada upacara mangrara banua ditallung alloi .

Ia semua tongkonana yang tersebut diatas ada sebagian yang diukir seluruhnya tetapi a da  pulah tidak diukir seluruhnya dan hal itu tergantun kepada keiginan dari keluarga yang bersangkutan namun demikian ada ukuran yang tak dapat dilangkakan pada pembangunan tongkonan terutama untuk tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran/pekamberan ialah ukiran yang dinamakan garontok passara’(pokok ata dasar ukiran )karena ukiran ini merupakan lambang yang mempunyai arti yang sangat penting yang merupaka gambaran peri kehidupan dari manusia toraja karena ukiran ini adalah ukiran yang pertama pulqh dikenal dan dipergunakan mengukir bangunan rumah –rumah toraja terutama rumah adat keluarga yang memang paranan dan fungsi adat dan ukuran ini sebagi lambang kehidupan manusia toraja masing –masing ;
1passura’pa’barre allo (ukiran bentuk matahari terbit) yaitu ukuran yang dipasang diatas pada depan dari rumah tongkonan
2.passura’pa’manuk londong(ukiran bentuk ayam jantan )yaitu ukran yangdipasang juga didepan dari tongkonan yang biasa diletakkan diatas passura ‘pa’barre allo’
  1. Passura’pa’tedong dan ada pulah orang menamakanya passura pa,tikke’ (ukiran bentuk seperti kepala kerbau atau bentu capung yang hinggap ) yaitu ukiran yang dipasang pada kayu tempat memasang dinding namanya sangkinan rinding atau pada kayu ramuan yang mempertemukan dua potongan kayu .
  2. passura’ pa’sussuk (ukiran seperti garis-garis lurus )yaitu ukiran yang dipasang pada dindig-dinding sampai atu pada kayu ramuan yang diri yang lebar –lebar 

keempat macam ukiran ini semuabnya dinamakan garuto ‘ passurak yang artinga melambangkan falsafat pergaulan kehidupan manusia toraja dan akan dilaksanakan dalam arti ukiran dan warna pada bab berikutnya.

Bahwa dalam pemakaian ukiran-ukiran itu pada rumah tongkonan di Tana Toraja tidak sama seluruhnya tetapi berbeda-bada terutama antara rumah tongkonan batu ariri dan tongkonan yang berkuasa ada beberapa perbedaan karena sesuai dengan peranan dari tongkonan tersebut

Disamping perbedaan pemasangan ukiran untuk tomngkonan batu ariri dan tongkonan layuk dan tongkoran pekaindoran /pekaamberan masih terdapat perbedasan –perbedaan lain .

  1. persyaratan pembanyunan tongkonan layuk dan tongkoran pekaindoran /pekaamberan tidak berbeda begitu pula antara tongkonan batu ariri .
  2. tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran /pekaamberan namun bangunanya sudah tidak ada berdiri tetapi perananya tetap di hormati oleh masyarakat , seta jabatan –jabatan adatnya pun masih tetap berlaku sedang untuk tongkonan batu ariri tidak mempunyai peranan yang harus dikenal oleh masyarakat .
  3. tongkonan layuk dan tongkonan pekaindoran/pekaamberawn mempunyai daerah kekuasanya adatnya yang ertentu dengan tugas dan kewaciban masyarakat yang tertentu pula tetapi untuk tongkonan batu ariri tidak ada .
  4. tongkonan kayuk dan tongkonan pekaindoran /pekaamberan kalau selesai dibaharui pembangunanya diikat oleh adat dengan upacara penabisan dengan upacara mangrara banua di tallung alloi dan ditallu rarai tetapi tongkonan batu ariri tidak terikat namun jikalu  keluarga yang bersangkutan berkemampuan padat pula dilaksanakan demikian .
berdasarkan persyaratan –persyaratan dn pembangunan rumah tongkonan tersebut diatas nyatalah dalam kehidupan manusia toraja tongkonan ini sanyat menentukan beberapa segi perkembangan kebudidayaan toraja dan sanyat nyata merupakan dasar dari terbinanya kepribadian toraja a.l.

    1. tongkonan sebagai lambang dan tempat sumber kekuasaan dan pusat pemerintahan adat bagi tongkonan pekaindoran / pekaamberan dan tongkonan layuk.
    2. Tongkonan sebagai lambang dan tempat pembinan kesatuan dan rasa kekeluargaan yang erat dari keluarga  yang berketurunan dari dari masng-masing tongkonan
    3. Tongkonan tempat bermusyawara /balai pertemuan klusarga yang lahir dari keturunan tongkonan itu
    4. Tongkonan sebagai pusat atau tempa melakukan setiap kegiatan adat dan upacara –upacara adat dari pihak –pihak keluarga tanpa kecuali besar atau kecilnya upacara atau masyarakat
    5. Dengan terpeliharanya tongkonan itu di Tana Toraja maka rasa keluarganya diantara seluru masyarakat tetap terpupuk dan terbina dan inilah dasar yang kuat dari kepribadian masyarakat toraja , karena setiap manusia toraja besar atau kecil harus mempungai tongkonan serta mempunyai kewajiban mengabdi kepada tongkonannya .
Demikianlah erjadinya tongkonan dan peranan tongkonan di Tana Toraja yang merupakan lambang persatuan .dan tempat pembinanan kekeluargaan  masyarakat toraja dimana tiap-tiap orang dahulu membangun rumah tongkonan ,membuat pula liang (kuburan )0 sebagai pasangan dari pada tongkonanya tersebut makanya orang-orang toraja menanamkan liang itu tongkonaan tang metambu ( tongkonan tak berasap) karena sehubungan dengan keyakinan masyarakat  toraja dalam aluk todolo bahwa manusia pada masa hidupnya bersatu di tongkonan dan setelah mati roh –roh itu bersatu ditongkonan gaip serta mayat itupun bersatu dalam tongkonan tang merambu sebagai liang pusakah dan sebagai pasangan dari suatu rumah tongkonan yang sebenarnya .



    Terima Kasih telah membaca!!!!

Bulangan Londong



“ Bulangan Londong
Sembangan Suke Barata ”



Kata  Bulangan berasal dari kata Bulang yang berarti memasang Sigai (sinigai). Sementara dibulang=dibulappattang yang berarti mengikat tadji pada kaki ayam sabungan, tapi bukan ditempat biasa, hal ini dilakukan apabila ayam yang akan diadu tidak sebanding. Bulang diartikan pula seb agai tali pengikat pada ayam jago. Londong = ayam jantan, Sembangan = Memanjung sekali saja dengan miring, suke = tabung (bambu), bumbungan; Barata berarti perkabungan.  Namun hal ini berbeda dengan kata baratu, baratu berarti kumpulan batu, taruhan yang dikumpulkan oleh seluruh peserta. Penggunaan kata baratu pada kalimat sembangan suke baratu lebih mengarah pada pengertian sabung ayam dengan taruhan benda-benda, dimana benda taruhan seperti emas, perak, uang dan sebagainya dimasukkan kedalam satu tempat. Siapa yang keluar sebagai pemenang, dialah yang berhak memperoleh Suke baratu.  Bulangan Londong Sembangan Suke Barata sebagai salah satu bagian liturgi (lesoan alukna Rambu Solo’) dalam Rambu Solo’ dapat diartikan sebagai adu ayam jago dengan tujuan buluh ayam yang rontok dimasukkan kedalam Suke Barata (Tuang-tuang) yang sebelumnya telah dipotong (disembang) oleh to minaa. Bulangan Londong Sembangan Suke Barata  berintegrasi dalam aluk rambu solo’, khususnya pada pelaksanaan aluk barata kendek (dipuli misa’ pitu lompo). “ Bulangan londongna lessoan barata, sembangan bulo  lako toditolabonggalelena disonda kapayunganna dipatiran sangka’, dilau’eran pangalukanna situru’ pangraku’na”.
         Menurut Mitodologi Toraja Bulangan Londong berawal (tigaronto’) diatas langit.  “Bahwa Pong Matua meminta untuk mendirikan rumah a’riri bonga ura’na, untuk mendirikan rumah ini dibutuhkan pande petanga’ (ahli pikir), pande paita (ahli nujum), pande manarang (orang pintar), dan pande paliu’ (pengawas). Setelah rumah a’riri bonga posi’ selesai dilakukanlah syukuran atau mangrara banua dan sebagai syaratnya dipotonglah tiga macam hewan atau di tallung rarai yakni ayam, babi dan kerbau” Dalam ritus aluk todolo ayam mempunyai makna persembahan baik dalam pesta rambu tuka’ maupun dalam upacara rambu solo’, lebih-lebih pada acara kaperokan (aluk sumpu lolokna= ditallu rarai yakni darah ayam, babi dan kerbau). Demikian pula dalam rambu solo’ ketika meaa (ma’peliang) ayam dibawa ke to’ liang dan diadu namun tanpa taruhan sebgai kelengkapan upacara dengan harapan ayam akan ikut membawa keselamatan jiwa si mati. “ Kengku manukna Lapandek londongna Tulang Didi’ angku tiaranko sau’ tondok pong Lalondong”. Seorang pemimpin yang memenuhi syarat kepemimpinan tallu bakaa dalam upacara rambu solo’ rapasan sapu randanan baru dikatakan sundun (lengkap) ketika ia diberi bulangan londong. Karena hal ini akan menjadiAyam jantan yang akan diadu dirawat dan dilatih secara khusus dengan harapan ia akan membawa kemenangan bagi pemiliknya. 

Dalam masyarakat Toraja ma’pasibobo’/ma’pasibitte londong dianggap sebagai hobby dan hiburan. Sabung ayam menjadi hiburan masyarakat dimulai pada waktu peristiwa “To Pada Tindo To Misa Pangimpi, Untulak Buntunna Bone, dilangda Sendana Bonga.” Terbangun kesepakatan diantara mereka bahwa Bulangan Londong akan menjadi wadah pertemuan atau tamuan mali’ bagi mereka (baca=To Pada Tindo) apabila salah satu diantara mereka meninggal. Akan tetapi kemudian orang banyak mulai turut melakukan sabung ayam dengan memasang alat yang dapat mempermudah kekalahan ayam orang lain dengan memasang taji bambu (tadi tallang) di kaki ayam yang akan diadu. 
     Dengan masuknya orang Bugis yang mulanya datang berdagang kopi kemudian mengajak bangsawan Toraja untuk berjudi maka diperkenalkan pulalah alat canggih yakni taji besi yang dilumasi dengan jeruk nipis (lemo tadi). Dengan taktik permainan judi yang dimodali (pa’palele) oleh pedagang dari luar Toraja maka dimulailah saling menjual dan merampas harta benda.
“…kabuto-buto to lino, tang mana’pa tau mata. Nakua:
“ Mambela Bone, nakua: langka Balanda”. Mambela, madappi sia. Langka, dio sia ren. Sanglebangan sarong sia, sangtengka anak dara sia.
Sulemo untiro bone, ullinde-line Balanda, umpesondang tana tangnga. Tang kariunna Bone, tang kapadang-padangnna kaluku manna riunna, bua manna si api’na, pala si rongrean manna…”(Gelong Sangpulo Dua).
Dari hal ini dapat dikatakan bahwa permainan judi sabung ayam bukan berasal dari kebiasaan kalangan orang Toraja tetapi datangnya dari luar yakni suku Bugis. Judi bukan adat bagi orang Toraja apalagi yang berkenaan dengan judi sabung ayam.  Judi dimasukkan oleh orang Bugis tidak lain dari strategi dan skenario laten untuk menaklukaan dan merusak sumber daya manusia Toraja. Karena sejarah membuktikan perang fisik tidak dapat menaklukkan Tana To Lepongan Bulan. Dalam kegiatan Judi Sabung Ayam dimasukkan bentuk judi lain seperti dadu yang dibawa oleh orang Bugis yang bernama Lo Dani. “Eru’matanna Lo dani, eru’ landa isinna, disura’ dadu, doki to doi”. Karena telah berkembang menjadi judi yang melekat dalam aluk rambu solo’ maka ia harus dimintakan izin yang disebut “paramisi” pada masa penjajahan Belanda khususnya di Toraja Dari sini jelas bahwa Judi Sabung Ayam bukan bagian dari aluk, adat dan kebudayaan Toraja, apalagi kalau itu dianggap bagian dari ritus rambu solo’. Karena kebudayaan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena judi sabung ayam tidak memenuhi dan memajukan kebutuhan hidup maka judi sabung ayam bukan budaya. Dalam acara syukuran tersebut maka dibagi pulalah struktur  social dan kedudukan dalam masyarakat (toe nene’) kepada semua masyarakat yang hadir. Ada yang ditentukan menjadi Parengge’, to Makaka, dan ada juga yang ditentukan menjadi budak karena ia terlambat datang pada acara tersebut.
“…ia yang akan menjadi budak (la lumbang mendadi peosok ongan). Tapi ia mengajukan keberatan, bahwa bagaimana mungkin ia ditunjuk sebagai budak sementara kita satu darah, satu daging, kita bersaudara. Maka diputuskanlah untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan hukum adat (Petari Pempitu Dao Langi’). Sitetean Tampo, siukkunan, sibambangan, sipakoko, simimmi’, sidemeran padang, dan yang terakhir Silondongan. Namun orang yang telah ditentukan sebagai budak tetap kalah”.
Adapun ayam jantan (londong) bagi kehidupan orang Toraja memberi arti:
1.      Ayam sebagai simbol ethos kerja manusia Toraja, ia membangunkan manusia dari pembaringan, meningatkan manusia untuk mulai beraktivitas pada pagi hari dan berhenti pada saat ayam kembali keperaduannya. Ia menyambut sinar pagi untuk merajut dan melanjutkan kehidupan bagi umat manusia.
2.      Ayam menjadi simbol ketangguhan dan keberanian dan kepemimpinan manusia Toraja, khususnya pada upacara Rambu Solo Rapasan Sapu Randanan. Kaum kerabatnya turut berkabung dengan kayunan londong..

           Terima Kasih Telah Membaca!!!

 Sumber :
    1. Teodorus Kobong, Injil dan Tongkonan, BPK Gunung Mulia, 2000
    2. Kamus Bahasa Toraja.


Mana' (Warisan/Pusaka)





Mana’
Warisan Di Toraja


Mana’
Warisan orang Toraja
Masyarakat toraja mengenal atau mempunyai dua golongan warisan yang di namakan mana’ yang sangat erat sekali dengan adat dan kehidupana pengabdian kepada tongkonan dan hal-hal yang berhubungan dengan upacara pemakaman yang dalam hal ini mana’ itu adalah :

A.    Mana’ yang berpusat dan bersangku paut dengan tongkonan.
B.     Mana’ yang berpusat pada orang tua atau harta pusaka bapak dan ibu.

Kedua macam golongan mana’ ini satu sama lainnya saling berkaitan dan saling mempengaruhi karena tunggang menunggang yang tak dapat di pisahkan begitu saja seperti adanya warisan pada umumnya.

  1. Mana’ yang berpusat pada tongkonan dapat di bagi atas dua macam dan keadaanya yaitu :

    1. Mana’ yang merupakan hak dan kekuasaan adat serta kewajiban-kewajiban masyarakat bagi tongkonan pekaindoran/pekamberan.
    2. Mana’ yang merupakan kewajiban mengabdi kepada tongkonan semata-mata dari suatu rumpun keluarga yang berlaku untuk semua tingkatan tongkonan yaitu tongkonan layuk,  Tongkonan  pekaindoran/pekamberan dan tongkonan batu a’riri.

Kedua mana’-mana’ tersebut di atas ada sebagian orang toraja mewarisinya mana’ yang kedua itu, dan adanya warisan tersebut di masyarakat toraja sangat nampak, karena suatu tongkonan yang tidak memegang  kekuasaan atau fungsi adat pasti turunannya yang lahir dari tongkonan itu tidak mewarisi kekuasaan adat pula.

Warisan hak dan kekuasaan adat bagi masyarakat toraja adalah warisan bersama-sama seluruh keluarga dari rumpun tertentu, berarti itidak seorang yang mutlak menguasai warisan tersebut sendiri dan hal itu di buktikan dalam pembangunan suatu tongkonan karena semua turunan yang tersangkut dalam warisan itu bersama-sama pula mempertahankanya karena hal itu menyangkut prestige/martabat keluarga. Warisan mengbdi kepada tongkonan semata-mata adalah merupaka warisan bagi semua manusia yang  berdarah toraja, karena semua manusia toraja baik dari keluarga kasta tertinggi sampai kepada keluarga kasta rendah kesemuannya pasti mempungai tongkonan keluarga mereka itu yaitu suatu kewajiban dari seluruh turunan keluargayang kuat serta menyelesaikan persatuan bangunan tongkonan setiap saat secara gotong roggong tanpa dipaksa dan tampa ada halangan karena harus bersama-sama mempertahankan tetap berdirinya tongknan keluarganya itu.

Bahwa latar belakang tersimpul dalam kewajiban memelihara dan memegang teguh pengapdian kepada tongkonan itu ialah rasa kekeluargaan yang kuat dan trasah pengapdian dan menghormati orang tua/nenek moyang berdasarkan ajaran aluk todolo bahwa arwa nenekmoyang yang dinamakan tomambali puang adalah salsah satu oknum yang dipujah dan disembah karena mempunyai tugas dankewajiban dan  memberikan berkat manusia turunanya ,sebagai pendiri dari tongkonan tersebut darti dahul;ukalah .

  1. Manak yang berpusat pada orang tua dan harta pusaka orang tua(IBU-BAPA)itu mempengaruhi pulah adanya manak yang berpusat pada tongkonan ,karena seseorang yang peninggal warisan selalu menjadikan .tongkonan itu sebagai tempat mengimpan warisanya ,jadi seorang pewaris ditana Toraja mempunyai kewajibana sekurang –kurangnya kedua macam warisan yaitu sebagai warisan yang berpusat dai orang tua masing –masing :

    1. Mana’ atau warisan menyapdi pada orang tua .
    2. Mana’ atau warisan dalam mewarisi pusaka atau harta benda orang tua.

Seseorang mengapdi pada tongkonan ornag tua harus bersama-sama dengan seluruh keluarga memelihara tetap berdiringa tongkonan orang tuanya itu sebagai pula tempat dan sumberpembinaan persatuan kekeluargaan dan hidup kegotongroyongan ,sedang seorang pewaris pusaka atau harta benda orang tua harus pula memperhatikan pengapdian kepada orang tua yang maniperstasi pengapdian itu dibuktikan pada waktu pemakaman orang tua .

Pewaris pada harta pusaka orang tua bagi manyarakat toraja masing diatur oleh ketentuan –ketentuan pengapdian itu dengan beberapa aturan mendapat wsarisan tersebut dan tidak karena adanya hak karena anak yang sah semaa-mata hak atau warisanorang tua itusanyat dipengaruhi oleh :
  1. Pengapdian dengan memelihara dan memakamkan orang tua menurut adat pemakaman adat toraja , dan inilah pengapdian utama salam mendapat warisan oang tua disamping karena sebagai anak yang sah .
  2. Pengapdian kepada tongkonan dari orang yang meninggalkan warisan terutama harta yang merupakan harta yang bersumberdari garis tongkonan , karena harta pusaka yan gbersumber dari garis tongkonan tidak lepasdari kaitan dengan tongkonan dan tidak berahir hubungan hak serta hubungan pemiliharaan dari tongkonan tersebut .

Pengapdian seseorang pewaris harta benda orang tua baik harta dari garis laki –laki /bapa’atau garis perempuan /ibu tetap mempunyai kedudukan yang sama begitu pula hak atas pengapdiaan kepada tongkonan baik tongkonan bapa atau tongkonan ibu tetapi mempunyai kedudukan dan mempunyai kewajiban yang sama ,jadi kedudukan seorang anak apakah perempuan atau laki –laki pun sama dalam menerima adat dan hukuman warisan ditana Toraja  karena mastarakat toraja tidak menyenal sistim kekerabatan mattrihat atau pattrihathat seperti didaerah lain .

Dengan adanya penjelasan diatas maka seorang pengenal manak atau warisan ditanan toraja yang baik harus memperhatikan tiga hal masing masing :
  1. Soal pengapdian kepada tongkonan  orang tua .
  2. Penyapdian kepada orang tua terutama pada waktu pemakaman orang tua .
  3. Karena adanya hak sebagai anak / turunan .
Ketiga hal ersebu diatas saling mempenyaruhui satu denngan lainya karena seorang pewaris dapat saja hilang hak warisanya atau kurang hak pepenerimaan warisanya jikalau salah satu faktor tersebut tidak dipengaruhi .

Adapula seseorang mendapat mana’ dari seseorang karenahanya adanya pengapdian semata-mata kepada tongkonan dari peninggalan warisan apalagi jikalau mana’ itu dinyatakan sesbagai mana’ tongkonan diwarisi tanpa halangan oleh seseorang yang memelihara tongkonan tersebut , dan dapat saja menjadi mana’turun temurun bagi turunanya karena turunanya itu tetap mengapdi pada turunanya tetap mengapdi pada tongkonanyaitu.    
 

Bila seseorang tidak memenuhi keajibanya kepada orang tuanya sebagai serang anak yang sah terutama pada waktu orang tuanya meninggal dunia apalagi bagi orang yang berketurunan yang terikat dengan adat , maka dalam pembagian warisan pun tidak mendapat atau kurang mempunyai hak dan hak sama dengan saudara –saudaranya yang lebih banyak memperlihatkan dan membuktikan pengapdianya kepada orang tuanya jadi untuk menjadi pewaris yang baik dari seorang tua maka hares memperhatikan faktor  pengapdian yang penuh serta kesetiaan kepada orang tua baik pada waktu masih hidupnya maupun pada waktu matinya , karena menurut adat toraja dalam penerimaan harta warisan dari orang tua tidak dapat diterima begitu saja karena sebagai anak sah , tetapi harus dibentuk pengapdian serta pengorbanan pada aktu orang tua itu dimakamkan yang dalam halini merupakan adat yang sanyat menentukan yang dinamakan makrinding , yaitu menggurbankan hewn –hewan baik berupa kerbau maupun babi dan lain –lain pada upacara pemakaman orang tua akan dibayar dengan harta warisan yang ditinggalkan oleh orang tua itu yang akan dibagi menurut pertimbangan harta yang ditinggalkan serta kurban –kurban seluruhnya , dan setiap pewaris akan menerima warisan orang tuanya itu sesuai dengan pertimbanyan besarnya pengurbanan pewaris tersebut , makanya terdapat pewaris yang mendapat warisan lebih banyak dari pewaris lainya karena lebih banyak pengurbananya .

Bahwa hewan –hewan yang dikurbankan pada pemakaman itu tidak dikurbanklwn begitu saja tetapi mempunyai  tujuan-tujuanyang tertentu sebagai berikut:
1 (1) Menurut kepercayaan aluk todolo semua hewan atau semua pengurbanan harta benda mempunyai roh seperti manusia dan roh-roh itu akan menjadi bekal dari yang mati itu dialam baka .
2(2) Sebagai pangkal dan dasar pembagian warisan dari seseorang pewaris kepada semua turunan –turunannya/anak-anaknya.
1        (3) Untuk membuktikan balas penghargaan /penberian daging dari orang lain kepada yang mati itu pada masa hidupnya ,dan pada waktu matinya itu harus dikembalikannya dibayar setimpal denganyang telah diterimanya.
2         Untuk menjamin martabat /prestige dari seluruh turunan dari seluruh keturunan dari yang mati karena telah membuktikan kepribadian bersosial kepada masyarakat menurut adat dengan adanya pengurbanan-pengurbanan hewan tersebut.

Disamping  itu salah satu pula syarat utama dalam pembagian warisan di Tana Toraja adalah di tentukan oleh kedudukan seseorang pewaris dalam hubungan keturunan atau anak, yang bagi masyarakat toraja suatu hal yang sangat penting dalam pertumbuhan masyarakat karena adanya beberapa macam adanya kelembagaan anak tersebut masing-masing.

  1. Anak dadian (Anak sah ) yang lahir dari perkawinan seorang ibu dan seorang bapak berhak atas warisan secara penuh dan anak dadian ini terdiri atas dua tingkatan :

1.1    Anak dadian anak tana’ yaitu anak yang lahir dari perkawinan yang di lakukan menurut adat karena ibu bapanya mempunyai tana’ ( kasta ) yang sama, mendapat warisan secara penuh.
            Anak dadian bukan anak tana’ yaitu ibu dari anak ini tidak sama derajatnya dengan bapanya malahan sering terjadi ibunya adalah hamba dari bapanya dan anak ini dinyatakan sebagai anak matutu’ yang setelah bapanya meninggal dunia mendapat hak kurang dari anak tana’ atau pembagiannya di tentukan oleh anak tana’.

  1. Anak tepo yaitu seseorang yang di nyatakan dua bapak kandungnya yang biasanya terjadi karena umpamanya seseorang bapak kawin dengan seorang ibu kemudian sementara duduk perut dalam umur muda maka bapak itu menceraikan lalu datang seorang bapa lain memperistrikannya maka anak yang akan lahir itu di nyatakan berbapa dua dan seorang bapa yaitu yang duluan menyatakan anak tepo pada anak tersebut dan mendapat warisan pula sama dengan anak-anak sah lainnya hanya saja biasanya lebih kurang dari anak sah anak tana’ lainnya.

Juga terjadi anak tepo ini jikalau seorang bapak sementara berhubungan dengan seorang perempuan dan belum kawin  dan tiba-tiba tidak jadi kawin sah maka karena perempuan itu sedang mulai duduk perut maka nantinya anaknya itu manjadi anak tepo dari bapaknya tadi dan sama kedudukanya dengan anak tepo yang tersebut di atas yang berhak atas warisan dari bapak teponya yang kurang dari pada anak tana’ yang sah lainnya.

Menurut hukum adat toraja ada lagi beberapa sebab adanya tepo tersebut di atas selai dari pada yang sudah di sebutkan itu 

1.1  Anak tepo tangdialla’ ialah seseorang laki-laki menceraikan seorang ibu dan datang laki-laki lain memperistrikan perempuan itu dan dari perkawinan laki-laki yang kedua itu lahir  seorang anak maka suami yang duluan datang menyatakan mengangkat anak  angkat tepo anak ini, maka anak ini mempunyai hak atas warisan dari bapak tersebut dan berhak atas warisan dari bapak teponya dengan di tentuksn oleh anak sah bapak itu atau pewaris utamanya.
1.2  Anak tepo anak pengngan ialah seseorang anak yang di angkat anak tepo oleh seseorang bapak karena adanya perhubungan gelap dengan perempuan itu akhirnya perempuan itu mengandung dan anak ini di nyatakan sebagai anak tepo dari bapak tersebut dan berhak atas warisan sama dengan anak tepo tangdialla’
1.3  Anak tepo di kambaroan yaitu seseorang bapak mengakui seorang anak sebagai anak teponya karena adanya suatu hubungan itu sementara di kandung apakah ba[pak ini sakit dan mendapat pertolongan atau hal-hal lainnya maka sebelum anak itu lahir maka sudah di katakan menjadi anak angkat teponya dan biasanya pada waktu lahir di beri harta sebagi tanda yang di namkan ba’gi’ dan biasanya anak itu menjadi meningkat manjadi anak di anak bitti’( anak angkat kecil ) tetapi sebelum menjadi anak bitti’ haknya sebagai anak tepo sama dengan anak tepo tangdialla’ dan anak tepo anak pangngan , tetapi kalau jadi anak di anak bitti’ harus melalui suatu pengesahan yang di namakan di rarai ( di beri darah ) dengan suatu upacara pengresmian di mana secara umum di nyatakan bapak itu bahwa anak ini menjadi anak sahnya dan berhak sama dengan anak-anak sah lainnya.

Baik anak dadian dan anak tepo yang tersebut di atas itu kesemuanya mempunyai kewajiban seperti hal tersebut di depan mengenai kedudukannya seorang waris hanya saja macam anak tersebut di atas berhak mewarisi semua macam bentuk warisan baik pencarian sendiri dari yang meninggalkan warisan maupun warisan dari harta pusaka garis tongkonan , karena berikut ini terdapat pula anak-anak yang tidak berhak atas pusaka garis tongkonan.

Anak di anak bitti’ yaitu adalh anak yang sama dengan yang sudah di katakan di atas dalam prosesnya tetapi di samping itu ada pula seorang anak yang di anak bitti’ itu adalah anak orang laim yang di ambil oleh seorang bapak pada masa kecilnya dan di piarah setelah anak itu besar dan anak itu di angkat lagi anak dengan satu upacsara penabisan/ pelantikan anak yang di namakan di rarai yaitu pada waktu upacara di kurbankan babi dan ayam maka bapak tadi menaru tanda dara pada dahi dari anak itu sebagai tanda sahnya anak itu sebagai anak sahnya dan anak ini di namakan pula anak di rarai berarti tidak sedarah tetapi sudah di sahkan sedarah dengan bapak atau ibu angkatnya , dan anak berhak penuh atas semua bentuk harta warisan dari yang mengangkatnya anak .

Anak di anak kapua , yaitu seorang bapak pengangkat anak seorang pada waktu sudah besar atau anak yang sudah dewasa di mana wanita pun dapat mengadakan pengangkatan anak demikian

Adanya pengangkatan anak kapua ini adalah di sebabkan beberapa hal umpamanya  karena berjasa atau orang-orang pemberani atau karena di harapkan dalam persoala-persoalan bapak atau ibu angkatnya jadi tak lain dari pada adanya hubungan persoalan di mana pada saat pengangkatan anak macam demikian terus di berikan tanda dalam bentuk harta benda dan dan pemberian ini di namakan ba’gi’ serta orang yang di angkat  anak ini di namakan pula to di ba’gi’ .

Anak kapua atau to di ba’ gi’ ini hanya mempunyai hak atas warisan bapak atau ibu angkatnya pencarian sendiri dan tidak berhak atau harta warisan garis tongkonan , namun kewajiban sebagai anak sama dengan anak-anak lain yang tentuya pembagian itu di tentukan oleh anan sah dari orang yang meninggalkan warisan tersebut dengan sudah memperhitungkan harta yang sudah di berikan lebih dahulu berupah ba’gi’ karena menerima warisan adalah tergantung dari besarnya pengorbanan masing-masing pewaris maka jikalau anak kapua ini hanya mengurbankan sesuatu dengan ba’gi’na maka dalam hal ini tidak lagi mendapat warisan dan sisah pengorbanan demikian di katakan dalam adat pengrinding rampanan doke biang artinya tidak melewati batas

  1. Anak passarak yaitu anak piara dengan mengangkat atau memelihara anak dari keluarga sendiri atau anak orang lain yangbiasanya karena orang tua tersebut tidak mempunyai anak atau tidak banyak anaknya dan pada waktu orang tua angkatnyaa meninggal dunia berhak atas warisan pencarian sendiri orang tua itu dan tidak berhak atas pusaka garis tongkonan  kecuali jikalau anak ini seteurunan dengan orang tua angkatnya

Pembagian dari anak passarak itu di tentukan oleh para pewari utama yitu kalau mempunyai anak sah maka anak sah yang menetukan tetapi kalau mandul di tentukan oleh saudara-saudara kandungnya harus berkurban pada waktu pemakaman baru mendapat pembagian sebagai pengrinding.

  1. Anak na’tutu hampir sama dengan anak sah anak ma’tutut tersebut dia tasa /anak dadian matutu yaitu anak ini adalah anak dari hambanya di angkat anak karena kesetiannya dan kejujurannya dalam mengbdi kepada tuannya maka orang tuanya mengatakan bahwa namun hambanya tetapi dia mengangkatnya anak angkat matutu dan anak matutu demikian tidak mempunyai hubungan keturunan dengan orang tua angkatnya tetapi adalah hambanya yang setia aadalah seterusnya turun kepada anak matutu tesebut dan setia dan bersama-sama dan orang tuannya mengabdi kepada tongkonan orang tua angkatnya

Pada waktu orang tua angkatnya itu meninggal maka anak metutu ini di ikut serta  bersama-sama dengan anak sah dari orang tua ini menghadapi upacara pemakaman dengan turut pula mengorbankan kerbau dan babi yang nantinya akan mendapat pula pembagian warisan namanya pangrinding setelah selesai pemakaman dengan ketentuan anak matutu ini tidak dapat mewarisi harta pusaka orang tuanya yang merupakan pusaka garis tongkonan tetapi hanya pencarian semata- mata dari orang tua angkatnya yang membagikan di tentukan oleh pewaris yang sah atau utama

  1. Pa’nakan yaitu keponakan adalah anak dari saudara kandung seseorang yang jikalau seseorang tua tidak mempunyai anak sah anak kandung maka sendirinya yang menjadi pewaris utama adalah pa’ nakan ( kemanakan) dari seorang itu yang menurut adat toraja namun sebagai pewaris utama tetapi tidak berkurban pada upacara pemakaman orang yang mandul dan mati itu tentu saja tidak mendapat apa-apa dari warisan orang yang mati itu.

Menurut adat toraja warisan dari orang yang mandul itu terbagi atas tiga bagian yaitu :

-          Warisan garis pusaka bapak
-          Warisan garis pusaka ibu
-          Warisan pencaharian orang dari yang mandul itu

Bahwa warisan tersebut tidak dapat di campu baurkan kecuali warisan pencarian sendiri tetapi pwarisan pihak bapak dan pihak ibu tidak dapat di percampurkan karena selau akan terbentur dengan kewajiban pengabdian dari tongkonan kepada masing-masing turunan.

Demikian pula dengan kemanakan pihak bapak semata-mata atau kemanakan pihak ibu semata-mata tak dapat mewarisi kedua macam warisan garis pusaka tongkonan kecuali kemanakan itu dari kedua belah pihak artinya orang tuanya saudara kandung seibu sebapak dari orang yang mandul itu.

Jikalau seseorang kemenakan itu pada waktu yang mandul ( tantenya atau pamanya ) tidak mengadakan pengurbanan  pada waktu pemakaman maka dia tidak boleh mendapat pembagian dari harta warisan yang di tinggalkan, karena menurut adat harus di beli dengan pengurbanan yang namanya mangrinding .

Begitu pulah jikalau sesseorang yang mandul mempunyai kemanakan yang hanya satu pihak apakah hanya pihak bapak atau pihak ibu maka hal ini yang menjadi perhatian dalam menghadapi persiapan pemakaman orang yang mandul itu karena masing-masing pihak harus mengetahui warisan yang di tinggalkan pada pihak garis haknya, karena tidak dapat mengorbankan lebih daripihak haknya sendiri di samping dari pencarian orang yang mati itu tentunya mempunyai hak yang sama dengan pihak yang satunya.

Karena tidak jelasnya kedudukan dari harta warisan dari seseorang yang mandul dan tiba-tiba meninggal dunia maka sangat sulit dalam menyelesaikan pemakamannya sehingga jarang terjadi seorang yang mandul dan keya di Tana Toraja segera di makamkan malahan memakan bertahun-tahun karena sangat jarang yang penyelesainya dudukya harta bendanya tidak di selesaikan di pengadilan negeri.

Bagi anak-anak angkat dari seorang mandul seperti di anak bitti’ ( anak sah kecil) dalam pembagian warisan dia berhak semua pada semua garis warisan baik pihak bapak maupun pihak ibu terutama pencarian sendiri, karena di anak bitti’ yang juga di namai anak di rarai adalah anak yang dianggap sudah sedarah dengan yang mengangkatnya anak, sedang anak kapua atau di namakan to ba’gi, anak passarak yang  tak seketurunan tidak berhak atas harta garis tongkonan dan hanya berhak atas harta pencarian sendiri . Dari yang mengangkatnya anak, dan hak yang demikian itu berlaku pula pada anak angkat atau anak matutu yang tidak berhak berhubungan darah dengan yang mengangkatnya anak karena ada pula anak dadian matutu yang mempunyai hak atas semua garis pusaka orang tuanya.

Dari semua macam anak yang tersebut di atas keseluruhannya terikat dengan hukuman warisan yang mengenal warisan itu setelah melaksanakan dua kewajiban masing-masing :

-          Pengabdian kepada tongkonan orang tua
-          Pengabdian kepada orang tua terutama pada waktu meninggal dunia.
   Terima Kasih Telah Membaca !!