Wednesday, September 12, 2018

Rampanan Kapa' Sebuah Pendekatan Teologi Kontekstua Model Terjemahan


                                                                     "Rampanan Kapa"







Pendahuluan
            Model Terjemahan adalah model yang pada umumnya sering digunakan oleh banyak orang. Model ini juga merupakan cara paling tua yang mengindahkan konteks berteologi secara sungguh-sungguh dan model ini ditemukan di dalam Kitab Suci itu sendiri. Dalam model ini tidak dimaksudkan menerjemahkan secara harafiah, kata demi kata, melainkan makna yang harus diterjemahkan. Model ini bersifat idiomatik, artinya bahwa terjemahan itu mesti dilakukan dengan padanan fungsional atau dinamis. Model ini lebih menenkankan pada pewartaan injil sebagai sebuah pewartaan yang tidak pernah berubah.
Pada umumnya masyarakat Toraja tidak lepas dari kebudayaan yang didalamnya terdapat aluk dan ada’. Menurut mitodologi Toraja yang di jelaskan oleh Kobong berasal dari alam atas, dari langit, dari alam dewa-dewa (karena ia memang sudah tersusun di langit). Aluk berfungsi sebagai tata cara. Dijelaskan pula kata ada’ adalah pelaksanaan suatu aluk (menurut kami ada’ adalah petunjuk untuk melaksanakan aluk). Dalam aluk dan ada’ itu masyarakat Toraja melakukan berbagai macam kegiatan salah satunya ialah  rampanan kapa’(pernikahan).
            Perkawinan dikalangan orang Toraja dinamakan rampanan kapa’. Dari segi nilai budaya rampanan kapa’ begitu penting dikalangan orang Toraja. Menurut  pehaman orang Toraja yang bersumber dari aluk todolo, aturan perkawinan itu telah ditentukan di langit. Persyaratan nikah oleh orang Toraja ialah kapa’. Kapa’ ialah suatu perjanjian yang diadakan pada saat peresmian perkawinan bahwa bila terjadi perceraian, maka pihak yang bersangkutan harus membayar denda kepada pihak yang tidak bersalah.
            Perkawinan dikalangan aluk todolo dinamakan rampanan kapa’. Dari segi nilai budaya rampanan kapa’ begitu penting. Perkawinan dikalangan aluk todolo begitu sederhana jika dibandingkan dengan upacar-upacara lainnya. Hewan yang dipotong untuk lauk-pauk ialah babi, ayam, dan malahan hanya ikan dari sawah saja. Hewan sembelihan itu hanyalah untuk kebutuhan lauk-pauk. Tidak ada persembahan kepada dewa. Menurut kepercayaan aluk todolo tidak adanya persembahan kepada dewa pada upacara perkawinan karena perkawinan hanyalah hal adat semata=mata.
            Adat 3 cara atau tingkatan pelaksnaan upacara perkawinan aluk todolo sebagai berikut:
·         Upacara Bo’bo’ Bannang (Bo’bo’ = nasi, Bannang = benang), yaitu upacara perkawinan yang sederhana. Perkawinan itu dilakukan di malam hari (rampo bongi). Pada waktu malam pengantin laki-laki ditemani beberapa orang (tidak boleh ada diantara mereka yang namanya negatif, jumlahnya harus genap) datang ke rumah pihak wanita. Disana diadakan makan malam yang lauknya ikan-ikan saja. Setelah makan bersama, upacara perkawinan selesai.
·         Upacara Rampo Karoen (Rampo = datang, Karoen = petang), yaitu perkawinan yang dilaksanakan pada waktu sore hari. Pada kesempatan itu diadakan tanya jawab dalam bentuk pantun antara pihak laki-laki dan pihak wanita. Juga perjanjian perkawinan yang dinamakan kapa’ ditentukan oleh tokoh adat. Seekor babi dan beberapa ayam dipotong untuk menjamu para tamu. Setelah makan malam upacara selesai.
·         Upacara Rampo Allo (Rampo = datang, Allo = siang), yaitu perkawinan yang diselenggarakan di waktu siang. Perkawinan ini umumnya berlaku dikalangan orang bangsawan. Dua  ekor babi dan ayam secukupnya dipotong untuk lauk-pauk. Dalam rangka upacara ini, didahului dengan pemenangan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. setelah acara siang itu masih ada acara makan bersama dirumah laki-laki yang dinamakan ma’pasule barasang (ma’pasule = mengembalikan , barasang = bakul). Bakul yang telah dikirim oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki sekarang dikembalikan dengan diisi makanan oleh pihak laki-laki. Setelah ini berlangsung, acara perkawinan selesai.
Penjelasan
Dari kegiatan bo’bo’ Bannang dalam rampanan kappa’yang di tekankan  oleh aluk todolo sudah dianggap sebagai pernikahan  yang  dianggap sah dengan artian bahwa kedua mempelai telah diizinkan untuk tinggal serumah dan sekamar layaknya sebagai suami-istri. Dari pemahaman ini pandangan model terjemahan mengenai hal itu berbeda, model terjemahan tetap menganggap hal itu sebagai salah satu proses yang harus ditempuh dalam pernikahan tetapi  dalam proses ini model terjemahan melihat bahwa ini adalah acara pelamaran yang dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap perempuan. Model terjemahan mengubah artikan kegiatan ini sebagai pernikahan yang belum  sah karena melihat apa yang diperintahkna oleh Injil dan menjadi sesuatu  yang harus dan tidak boleh dilanggar untuk dilakukan sehingga keduanya dikatakan sah apabila sudah melakukan yang di sebut pemberkatan nikah dan harus dilaksanakan di gedung Gereja.
Kegiatan selanjutnya dalam rampanan kapa’ yaitu rampo karoen, yang didalamnya terdapat kegiatan Tanya jawab yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan bahkan saling berpantun. Ketika injil melihat dari sisi model terjemahan, hal ini kadang kurang diperhatika dan bahkan telah dihilangkan di berbagai daerah di Tana Toraja. Model terjemahan memahami pada bagian ini menjadi penentuan untuk melakukan pemberkatan nikah tetapi telah “memudarkan” bentuk-bentuk yang aslinya seperti saling berpantun. Hal ini dilakukan karena melihat injil sebagai tolak ukur yang harus menang terhadap kegiatan budaya karena tetap melihat Pemberkatan nikah sebagai pusat dalam rampanan kapa’. Dalam rampanan kapa’ ditentukan pula bentuk perjanjian yang dinamakan kapa’. Kapa’ merupakan suatu perjanjian yang diadakan pada saat peresmian perkawinan bahwa bila terjadi perceraian maka pihak yang bersangkutan harus membayar denda kepada pihak yang tidak bersalah. “kami menyimpulkan bahwa dari hal ini orang saat itu mempunyai peluang untuk bisa melakukan perceraian bila mampu memenuhi persayaratan itu”. Melihat pemahaman ini dalam kalangan orang Toraja Injil menentang dan bahkan melarang untuk bercerai. Bila melakukan perceraian tidak menekankan lagi tentang masalah denda yang dimaksudkan dalam kapa’ (ps).
Kegiatan terakhir dalam rampanan kapa’ ialah rampo allo, yang diselenggarakan di rumah pihak perempuan (yang kami pahami dari kegiatan ini adalah resepsi dan pemberkatan nikah). Perkawinan ini umumnya dilakukan di kalangan bangsawan karena memiliki banyak harta sehingga dapat memenuhi kebutuhan setiap tamu yang datang. Model terjemahan memahami bagian paling terpenting dalam pernikahan adalah  diadakannya pemberkatan nikah. Dalam hal ini pemberkatan nikah selalunyan di lakukan di  gedung Gereja sehingga semua umat memasuki gereja untuk menerima pemberkatan tanpa memandang dan melihat dalam strata sosial, hal ini karena Injil memandang semua sama.
 

Kesimpulan
Rampanan kapa’ adalah suatu ungkapan dalam membangun rumah tangga, yang didalamnya terdapat berbagai macam kegiatan, yang paling utama seperti bo’bo’ bannang, rampo karoen, rampo allo. Mempelai pria dan wanita dikatakan sah ketika telah melakukan persetujuan untuk masuk dalam rampanan kapa’. Setelah ditinjau dari model terjemahan seperti yang di katakan oleh Bevans yang melihat injil sebagai “injil yang telanjang” . Yang dimaksudkan ialah injil yang tidak di kotori oleh apapun sehingga menjadi dasar utama. Model terjemahan melihat rampanan kapa’ sebagai jalan untuk menerapkan keautentikan injil. Yang dmana ada beberapa kegiatan yang dilakukan rampanan kapa’ itu di pudarkan oleh injil itu sendiri. 

Terima Kasih telah Membaca!!

Aplikasi Praktik Model Sintesis Terhadap Stratifikasi Social atau Tana’ Dalam Kehidupan Toraja



Aplikasi Praktik Model Sintesis Terhadap
 Stratifikasi Social atau Tana’ 
Dalam Kehidupan Toraja


Kelompok : IV
Nama anggota kelompok:
Krisnataniel
Sumantri
Silpon
Junita
Hermin Siappa’
Tugas : Teologi Kontekstual

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Tana’dalam masyarakat Toraja diartikan sebagai istilah struktur sosial atau pelapisan sosial. Menurut Th. Kobong, tana’ adalah suatu patokan atau ketentuan status dalam Toraja. Sedangkan Van der Veen dan J Tammu, tana’ adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh orang-orang dulu-dulu dan menjadi dasar (pegangan) untuk melakukan sesuatu. Dengan adanya pelapisan sosial dalam masyarakat yang disebut tana’ maka seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat Toraja harus terikat dengan pelapisan sosial tersebut. Tana’ terikat dengan fungsi/jabatan adat (pemangku) adalah berasal dari golongan-golongan menurut strata sosial.
Di Kambisa yang masuk dalam daerah kecamatan Sangalla’ Utara penerapan mengenai tana’ ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam kehidupan social masyarakat dan bahkan gereja. Misalnya, dalam kepemimpinan dalam struktur adat istiadat ini sangat nyata pada upacara Rambu Solo’ yang dimana dilihat dari struktur yakni Puang, toparengnge’, ambe’ tondok dan lain sebagainya. Mereka ini memiliki tugas dan peranan yang berbeda-beda dalam lapisan masyarakat.
            Berkaitan dengan hal demikian pandangan agama kriten mengenai tana’ialah bahwa tana’ ini haruslah di gantikan dengan injil dalam kebudayaan toraja karena ini berangkat dari ajaran dari kehadiran Yesus lewat karya dan pengorbanan-Nya adalah untuk membebaskan/memerdekakan manusia dari perbudakan dosa. Kehadiran Yesus ke dunia adalah untuk memerdekakan manusia dari perbudakan dosa dan itu adalah wujud kasih Allah. Kasih Allah tidak di batasi oleh sekat-sekat buatan manusia (budaya setempat) tetapi kasih itu menyeluruh dalam artian kasih Allah itu berlaku bagi semua manusia tanpa memandang bulu. Hal itu dikuatkan oleh pelayanan Yesus yang memperlihatkan kepedulian yang luar biasa kepada orang lemah dan kecil Galatia 5:1-15. Jadi ini merujuk kepada tidak ada alasan untuk  memilah-milah manusia dalam tingkatan-tingkatan tertentu (Tana’) semuanya adalah orang yang di kasihi Allah dengan kata lain pada segi ini dianut oleh praktisi model terjemahan.
 Menurut adat istiadat atau kebudayaan Toraja startifikasi sosial dalam hal ini tana’ ini memiliki nilai seperti; Nilai ketaatan, salah satu hal yang menonjol dalam pemberlakuan tana’ adalah adanya ketaatan kepada aturan( aluk) yang berlaku dalam masing-masing tana’. ketaatan itu nampak dalam hal menghadapi perkawinan upacara rambu solo, pengangkatan pemerintah adat, dimana semuanya harus diukur atau ditentukan berdasarkan kasta. Orang berusaha melakukannya berdasarkan tingkatan tana’ yang dia miliki. Pelanggaran terhadap aluk pemberlakuan  tana’ akan mendatangkan bencana karena itu orang Toraja berusaha untuk tidak melanggarnya. Nilai religius, lahirnya tana’ dalam kehidupan orang Toraja, salah satunya didasarkan pada mitologi Toraja bahwa puang atau hamba itu sama-sama turun dari langit sehingga keduanya memiliki unsur ilahi atau dalam artian struktur seperti ditentukan oleh Puang Matua atas dasar itu maka pemberlakuan tana’ dalam masyarakat Toraja sangat dijunjung tinggi karena mengandung nilai religius. Struktur dalam bentuk tana’ adalah bagian dari aluk. Aluk adalah sifanya ilahi bisa menjadi sumber kehidupan tetapi sekaligus sumber bencana kalau dilanggar. Jadi tana’ berusaha dijunjung tinggi karena kesalahan dalam pemberlakuan aluk bagi tana’ yang tidak sesuai akan mendatangkan bencana. Nilai Sosial, Pemberlakuan aluk yang berbeda-beda bagi masing-masing tana’ dalam menghadapi perkawinan, rambu solo’ dan sebagainya kalau dilihat lebih jauh mengandung pula suatu keinginan untuk meringankan beban bagi tana’ rendah, sebab secara ekonomi rata-rata tingkat ekonominya lemah sehingga kalau mereka harus melaksanakan aluk yang sama dengan tana’ kelas atas yang rata-rata kaya akan membuat mereka semakin miskin. Bahkan dari segi kemampuan memang tidak mampu untuk melaksanakan ritus sama dengan golongan atas. Dengan melihat penjelasan ini penganut praktisi model antropologis mengatakan bahwa nilai-nilai religious atau mewaklili injil sudah ada didalam adat toraja khususnya ini merujuk pada tana’. Seorang tuan tidak hanya memiliki hak atas budaknya, tetapi ia juga mempunyai kewajiban dan tanggungjawab terhadap budaknya. Ia harus memberi makan kepada budaknya, harus memberi pakaian. Apabila seorang budak meninggal lau keluarganya tidak dapat membayar ritus orang mati baginya sesuai dengan statusnya, maka tuannya harus membantu keluarga budak itu
Dari kedua pendekatan model tersebut yakni terjemahan dan antropologis, model praksis juga melihat bahwa penggunaan stratifikasi social ini yakni tana’ merujuk pada refleksi dan aksi yakni adanya sekat ini menjadi sebuah kehidupan yang lebih harmonis jika orang berjalan pada jalurnya (tana’) namun dalam praktiknya tana’ sekarang sudah tidak begitu lagi nampak sesuai dari ajaran atau maknanya dimana sekarang penekanan tana’ dalam aksi tidak ada lagi. Dengan kata laian ortodoxi tidak sampai pada ortopraksis yang terjadi secara menerus. Artinya bahwa jika dengan tana’ kehidupan lebih damai dan tentram kenapa mau dihilangkan namun disisi lain makna dari tana’ tidak lagi nyata dalam aksi atau tindakan. Jadi praktisi model praksis disini melihat tana’ sebagai sesuatu yang membawa kepada suatu harmonisasi hidup namun dalam aktualisasi tana’ menjadi sesautu yang kembali bisa ditentang oleh praksis, dengan kata laian dia bisa bersifat ambivalen ketika tidak sesua dengan maknanya, dilihat oleh model praksis.  
B.     Tujuan penulisan
Untuk mendeskripsikan bagaimana praktisi model sintesis dalam melihat tana’ sebagai suatu instrumen social masyarakat Toraja khusnya di daerah Kambisa, Sangalla’ Utara yang masuk dalam tataran Tallulembangna.



BAB II
Isi
1.      Pandangan dan praktik model sintesis
Inti utama dari model sintesis ialah dialaog, dan tidak memihak kepada satu model yang disintesiskan. Model sinstesis mengambil jalan tengah setelah ada dialog yang terbuka dari tradisi dan budaya. Inilah acuan untuk melihat tana’ atau stratifikasi dalam kehidupan social Toraja dengan menjadi prakstisi model sintesis.
Model antropologis dimana model yang menekankan atau mengindahkan budaya setempat melihat bahwa tana’ ini adalah suatu instrument kehidupan social yang mebawa pada nilai ketaatan akan moral, religious dan social sejauh itu orang berjalan pada tana’nya masing-masing. Maka terciptalah sebuah kehidupan yang indah. Disaat yang sama pula praktisi model terjemahan yang mengindahakan kitab suci akan menekankan supaya tana’ ini dihilangkan karena hal demikian sudah tidak sesuai dengan tradisi injil. Terhadap pemahaman itu Injil memproklamirkan kesamaan derajat dan kemerdekaan manusia berdasarkan sejarah penciptaan dan berdasarkan karya penyelamatan di dalam Kristus kita menjadi anak-anak Allah. demikian pula model praksis yang menekankan refleksi dan aksi yang terus menerus melihat bahwa tana’ ini harusnya memperlihatkan apa maknanya dalam segala tindakan manusia khususnya di Toraja namun dalam perubahan sosial itu tidak ada lagi bahkan nilainya bergeser atas dasar ini maka praktisi praksis mengkritisi hal demikian.
Sebagai praktisi model sisntesis, maka kami kelompok melihat apa makna yang sebenarnya dari tana’ ini ialah membawa kehidupan kepada ketaatan atau keteraturan hidup dalam tatanan masyarakat toraja. Baik model terjemahan, praksis maupun antroplogis semuanya mengarah kepada satu makna yakni ialah intinya kepada keteraturan hidup yang dihasilkan dari stratifikasi sosial (tana’) ini kalau orang berjalan pada jalurnya masing-masing.
Di Kambisa yang masuk dalam daerah kecamatan Sangalla’ Utara penerapan mengenai tana’ ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam kehidupan social masyarakat dan bahkan gereja. Misalnya, dalam kepemimpinan dalam struktur adat istiadat ini sangat nyata pada upacara Rambu Solo’ yang dimana dilihat dari struktur yakni Puang, toparengnge’, ambe’ tondok dan lain sebagainya. Mereka ini memiliki tugas dan peranan yang berbeda-beda dalam lapisan masyarakat.
2.      Analisis Kritis
Suatu analisis kritis  untuk 3 model ini ialah bahwa jika terjemahan mau menghilangkan tana’ ini atau satratifikasi ini lalu bagaimana dengan stratifikasi atau tingkatan-tingkatan jabatan dalam gereja atau persekutuan. Demikian pula dengan model antropologis bagaimana dengan zaman sekarang kalau hal mengenai tana’ dimana melihat bahwa amanat atau nilai injil ada di dalam tana’ ketika orang tidak berjalan pada jalurnya dan bahkan memakai tana’ ini untuk memperalat bahkan menindas tana’ yang lebih rendah. Dan untuk model praksis ialah bahwa bagaimana jika tana’ ini membawa pada dampak yang tidak baik seperti halnya antropologis yang menjunjung tinggi nilai budaya, makna yang sesungguhnya dari tana’ dikhawatirkan akan mulai bergeser.





BAB III
Kesimpulan

Inti utama dari tana’ ialah mengacu pada keteraturan hidup dalam tatanan masyrakat toraja, baik antropologis, maupun terjemahan fungsi dan tujuan tana’ ini ialah merujuk kepada keteraturan hidup social masyarakat troraja dengan konsekuensi bahwa seharusnya orang berjalan pada jalurnya masing-masing atau posisi tana’nya masing-masing tetapi praksis hadir dengan refleksi dan aksi harusnya nyata jangan bertentangan, jadi kemudian bahwa antisipasi dari tana’ atas yang memperalat (marginalisasi) tana’ yang berada dibawah  mereka inilah yang merupakan kritik dari praksis dalam melihat status quo yang sebenarnya antropologis dan terjemahan anut. Keteraturan dalam kehidupan adalah sebuah cara untuk mencapai hidup yang lebih baik, hal demikian tentunya ditekankan injil dan tradisi untuk dihidupi demikian pula dengan konteks budaya setempat dan bahkan dalam perubahan social.  

Pertanyaan-pertanyaan dari kelompok:
1.      Dimana model terjemahan melihat sebuah kemerdekaan dalam tana’?
2.      Apa tesis baru yang muncul dari dialog atau sintesis yang telah terjadi?

Teologi Kontekstual Model Antropologis





MODEL ANTROPOLOGIS
Model antropologis bersifat ‘’antropologis’’ dalam dua arti. Pada tempat pertama, model ini berpusat pada nilai dan kebaikan antropos, pribadi manusia.dan yang kedua, model ini bersifat antropologis dalam arti bahwa ia menggunakan wawasan-wawasan ilmu-ilmu sosial, terutama antropologi. Arti kedua dari model antropologis ini mengacu pada kenyataan bahwa penekanan utama dari pendekatan ini menyangkut teologi kontekstual adalah kebudayaan.[1] Jadi, perhatian utama model antropologis adalah pengukuhan atau pelestarian jati diri budaya oleh seorang pribadi yang beriman Kristen.[2] Maka dalan hal ini penulis hendak memaparkan contoh berteologi dengan menggunakan model antropologis dalam budaya Toraja yakni acara mantaa (matawa).
Acara mantaa merupakan salah satu acara terpenting dalam rangkaiaan upacara rambu solo’. Acara mantaa adalah pembagian daging yang dilaksanakan oleh pemangku adat kepada semua pihak dalam kampung di mana upacara rambu solo’ dilaksanakan. Perlu diketahui bahwa nilai yang terkandung di dalamnya adalah berupa penghargaan kepada pejabat tertentu misalnya pemerintah, tokoh agama, dan pendidik. Terkadang pembagian daging (mantaa) harus dikonsep sebelum pelaksanaannya.[3] Dalam acara mantaa versi Kesu’ bentuk mantaa terdiri dari tiga macam[4]:
1.      Mantaa palonto’ ialah pembagian daging yang ditujukan kepada rumpun keluarga. Otomatis pembagian palonto’ itu harus berurutan secara sistematis yakni mendahulukan tana’ bulaan selanjutnya tana’ bassi, kemudian tana’ karurung, dan yang terakhir tana’ kua-kua kalau masih ada daging.
2.      Mantaa penghargaan kerja
Pembagian daging kepada pekerja. Daging ini dikhususkan kepada yang sudah berupaya mengerjakan pemondokan, dekorasi, bahkan kepada yang mengiris daging pun harus mendapat bagian dan pembagian daging macam ini disebut mantaa tombi.
3.      Mantaa ma’pelindo (memilah yang lebih layak) dilaksanakan setelah pembagian kepada pemangku adat dan masih ada yang bisa dibagi. Hal ini hanya dapat dilaksanakan jikalau daging sangat terbatas sedangkan yang hadir sungguh banyak.
Disamping ketiga cara mantaa di atas terkadang masih ada juga yang dilaksankan pada tondo’ (daerah) tertentu yang biasa disebut mantaa ma’kala’ (pa’lembang-lembang) dan terkadang disebut juga mantaa padang. Yang dimaksud dengan ma’kala’, ma’lembang-lembang, atau mantaa padang  ialah daging yang diberikan kepada kampung tetangga karena sudah tertanam sejak dahulu kala. Dengan kata lain mantaa (pemberian daging) semacam ini terlaksana karena adanya perjanjian antar kampung.[5]
Di dalam Ossoran Badong To Dirapai’ berisi riwayat hidup almarhum sejak dilahirkan, bertumbuh menjadi dewasa, berkarya dalam masyarakat, menjadi tua, meninggal lalu dilangsungkan upacara kematiannya; kemudian berangkat menuju ke Puya dan dari sana beralih ke Barat, di mana ia naik ke dunia ke atas, menjadi dewa (mendeata membali puang).[6] Pada babak upacara kematiannya, salah satu kumplet berbunyi sebagai berikut (dikutip dlm. Liku-Ada’, 20010:162):
Ungaraga lempo’-lempo’,      Ia mendirikan sebuah panggung kecil,
Sola to lempo bumarran,        Sebuah aram-aran berbau amis,
Nanai mantaa langsa’ ,           Tempat ia membagi-bagikan langsat,
Ussearan buakayu.                 Menebarkan buah-buahan.
Sandamibka’panan balang,    Maka semua beroleh daging bagian paru-paru,
Sola usuk panamile.                Dan juga rusuk kerbau jantan besar.
Bala’kaan atau lempo bumarran adalah panggung yang didirikan pada upacara kematian. Tempat membagi-bagi daging (mantaa). Kuplet di atas menandaskan bahwa orang mati itu sendirilah (secara figuratif) yang mendirikan bala’kaan itu, tempat ia membagi-bagikan daging kerbau yang dikorbankan pada upacara kematiannya itu. Semua pihak dalam kampung memperoleh bagian. Dulu kerbau yang dikorbankan dalam upacara kematian seseorang dipandang sebagai miliknya asendiri. Karena kalau anak-anaknya mengorbankan kerbau atau babi, maka itulah yang akan menjadi dasar pembagian warisan dikalangan anak-anak almarhum itu. Jadi memang daging kerbau yang dibagi-bagikan dari bala’kaan itu adalah milik orang mati itu sendiri. orang Toraja dulu bekerja keras selama hidup, berupaya mengumpulkan harta. Untuk dibagi-bagikan pada ritus mantaa di upacara kematiannya! Dengan demikian tujuan orang Toraja tempo dulu mengumpulkan harta bukanlah untuk dimiliki dan dinikmati sendiri, melainkan untuk dibagi-bagikan pada upacara kematiaannya kelak kepada mereka yang hidup, sebelum ia sendiri berangkat ke dunia akhirat.[7]

KESIMPULAN
Dengan demikian penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam kebudayaan Toraja di dalamnya terkandung nilai-nilai Injil salah satunya adalah upacara mantaa yang dilakukan dalam upacara rambu solo’. Dalam upacara mantaa nilai yang terkandung seperti berbagi (bnd. Mat. 14:13-21; Mrk. 6:32-44; Luk. 9:10-17; Yoh. 6: 1-13). Selain itu nilai yang terkandung di dalamnya adalah penghargaan kepada orang-orang yang telah bekerja dalam upacara kematian. Jadi nilai luhur yang mendasari ritus mantaa ialah kerelaan berbagi milik, berbagi kehidupan, semangat kebersamaan, solidaritas komuniter dan persatuan keluarga.

Terima Kasih Telah membaca


[1] Stephen B. Bevans, Model-Model Teologi Kontekstual (Maumere-Flores: Ledalero, 2002), hlm. 97-98.
[2] Ibid, hlm. 96.
[3] Berdasarkan Wawancara Penulis dengan Bapak Samuel Karre, Sabtu, 12 Desember 2015.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Jhon Liku Ada’, Reinterpretasi dan Reaktualisasi Budaya Toraja (Yogyakarta: Gunung Sopai, 2012), hlm. 39.
[7] Ibid, hlm. 39-40.

Buku bacaan: